Metro Merauke – Teka-teki kasus pembunuhan tragis yang menimpa almarhumah Julia Risky Ramadiana, bocah di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas di Merauke, akhirnya menemukan titik terang.
Kepolisian Resor (Polres) Merauke secara resmi menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka utama dalam peristiwa kelam yang menyita perhatian publik tersebut.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., menegaskan penetapan status hukum terhadap pria berinisial MRP ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
”Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ungkap AKBP Leonardo Yoga, Rabu (19/08/2026).
Pengungkapan perkara ini dikawal langsung Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukita Kustiana Putra, S.T.K., S.I.K.
Menanggapi besarnya desakan publik yang terus menunggu penuntasan kasus ini, Kapolres meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyidik agar dapat bekerja secara maksimal, profesional, dan transparan. Detail mendalam ( kronologi dan motif akan dibeberkan secara rinci pada konferensi pers resmi mendatang.
Guna mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat, Kapolres mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
”Kami imbau masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (Nuryani)












































