Pencuri HP Ditangkap, Korban Terima Permohonan Maaf dan Barang Bukti Kembali

Plt Kasi Humas Polres Merauke, Iptu Syahrul

Metro Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit ponsel (HP) yang terjadi di Jalan Muli, Rabu (22/04/2026). Kasus ini berakhir damai setelah korban memilih menempuh jalur kekeluargaan.
​Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolres Merauke, pelaku AG telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan karena khilaf dan menyampaikan penyesalan yang mendalam.

Plt Kasi Humas Polres Merauke, Iptu Syahrul, menjelaskan, personel bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pencurian HP tidak lewat dari 24 jam setelah kejadian.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diikuti dengan penyerahan barang bukti berupa dua unit ponsel kepada pemiliknya, Anto Salim, Kamis (23/04/2026). Korban yang hadir langsung untuk menerima barang miliknya memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian.

​”Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres Merauke dan jajaran Sat Reskrim atas respons cepatnya dalam menangani laporan saya hingga barang ini bisa kembali,” ungkap Anto Salim.

​Meski sempat dirugikan, korban menyatakan telah memaafkan tindakan pelaku. Didasari rasa kemanusiaan, korban memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih jauh.

​Langkah penyelesaian secara damai ini pun disaksikan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif (restorative justice) di lingkungan masyarakat Merauke. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *