Metro Merauke – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Musamus (Unmus) Merauke, Papua Selatan. Hingga pertengahan April 2026, tim penyidik dilaporkan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan saat ini berjalan intensif. Menurutnya, dugaan korupsi ini melibatkan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah.
”Kita sudah memeriksa cukup banyak saksi, mungkin sekitar dua puluh orang lebih. Proses ini masih terus berlangsung sebagai bagian dari strategi penyelidikan kami,” ujar Paris Manalu kepada wartawan di Merauke, Selasa (14/04/2026).
Paris Manalu menegaskan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada satu aspek saja. Tim penyidik menyisir berbagai pos anggaran di universitas kebanggaan masyarakat Papua Selatan tersebut, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga dana bantuan bagi mahasiswa.
Lebih lanjut, Paris mengungkapkan keprihatinannya atas temuan awal dalam kasus ini. Ia menilai, jika dana negara tersebut dikelola dengan benar, manfaatnya akan sangat besar bagi peningkatan kualitas SDM di Papua, bahkan berpotensi untuk membebaskan biaya pendidikan bagi mahasiswa.
”Sangat miris jika anggaran pendidikan dikorupsi. Harusnya dana tersebut bisa mencetak mahasiswa-mahasiswa cerdas, bahkan mungkin bisa kuliah gratis jika dipergunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Meski telah mengantongi sejumlah nama dan barang bukti, pihak Kejari Merauke belum mengumumkan identitas tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan menyatakan masih memerlukan waktu untuk merampungkan tahapan-tahapan prosedur hukum guna memastikan konstruksi kasus yang kuat sebelum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.
Kejari Merauke berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan perkembangan penyidikan di lapangan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kesempatan bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. (Nuryani)
















































