Metro Merauke – Guna menjaga kamtibmas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polres Merauke terus gencar melakukan penertiban peredaran minuman keras ilegal.
Terbukti, Polsek Kurik kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol lokal di Kampung Kumbe, Distrik Malind, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy, bersama personel Polsek Kurik, aparat kampung, linmas, serta tokoh masyarakat setempat.
Razia dimulai pukul 09.00 WIT dengan apel pengecekan di Mapolsek Kurik, kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Kampung Kumbe. Setibanya di lokasi, personel melakukan pemeriksaan di sejumlah rumah warga yang diduga memproduksi dan menyimpan miras lokal jenis sagero dan sopi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, 175 liter bahan baku pembuatan sopi, 10 liter miras jenis sopi siap edar, serta peralatan produksi miras lokal. Sebagian besar bahan baku langsung dimusnahkan di tempat (TKP), sementara barang bukti lainnya diamankan ke Mapolsek Kurik untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan komitmen Polsek Kurik dalam memberantas peredaran miras lokal yang seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Razia ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras,” tukas Kapolsek. (Nuryani)















































