Metro Merauke – Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang ditemukan di wilayah masing masing negara. Kesepakatan itu dilakukan, Selasa (25/01/2022). Perjanjian yang telah diupayakan Indonesia sejak 1998 itu berdampak mempersempit pelarian buronan.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura















































