Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan secara resmi menerima hasil pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024, Selasa (17/09/2024).
Berkas hasil pertimbangan dan persetujuan tersebut diserahkan langsung Ketua MRPS, Damianus Katayu didampingi Ketua Pansus Pilkada.
Ketua MPRS, Damianus Katayu menjelaskan, hasil pertimbangan dan persetujuan dari MRPS yang diserahkan ke KPU Papua Selatan merupakan hasil kerja Pansus Pilkada dalam melakukan verifikasi faktual di sejumlah titik dari wilayah adat keempat bapaslon Pilgub.
“Hasil itu sudah dibahas Pansus Pilkada dan tenaga ahli, hasil rumusan telah dibahas bersama, hari ini diplenokan dan diserahkan ke KPU Papua Selatan,” ujar Damianus Katayu.
Dijelaskan, dalam melakukan verifikasi administrasi hingga memutuskan dan memberikan pertimbangan terkait OAP para bapaslon Pilkada PPS, kata Damianus, mengacu Pergub nomor 23 tahun 2004, UU Otsus tahun 2021.
“Hasilnya, dari keempat bapaslon adalah OAP. Sudah kita serahkan ke KPU Papua Selatan dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU untuk memutuskan,” tegasnya.
Ketua KPU PPS, Theresia Mahuze menjelaskan, tahapan Pilkada serentak terus bergulir dan saat ini telah memasuki tahapan verifikasi administrasi Bapaslon sebelum ditetapkan 22 September mendatang.
Theresia Mahuze menyebut, salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur yang harus dipenuhi adalah keaslian OAP. Untuk tahapan ini, verifikasi keaslian dokumen dilakukan MRPS.
“Hari ini, Selasa (17/09/2024) MRPS menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan. 4 Bapaslon Pilgub dinyatakan memenuhi syarat OAP. Selanjutnya kami (KPU) akan memberikan status sesuai pertimbangan dan persetujuan MRPS dan ditetapkan 22 September,” tandasnya. (Nuryani)