KPU Mappi Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada di MK

Suasana rapat pleno KPU Mappi

Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mappi, Papua Selatan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mappi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul keberatan dari hasil salah satu pasangan calon terkait hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan secara resmi oleh KPU.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Mappi, Yati Enoch mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya gugatan yang didaftarkan salah satu Paslon ke MK.

Saat ini pihaknya menunggu arahan dari KPU Papua Selatan untuk langkah selanjutnya.

Meski secara materi gugatan belum mereka terima, namun Yati Enoch menyatakan bahwa KPU Mappi selaku termohon siap menghadapi proses yang ada.

“Ada paslon nomor urut 5 yang melakukan gugatan ke MK. Pada prinsipnya KPU Mappi siap saja menghadapi PHP ini,” kata Yati Enoch, Rabu (11/12/2024).

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mappi, Papua Selatan, telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Mappi yang berlangsung dua hari di Kepi, Mappi.

Dari rapat pleno terbuka itu, KPU menetapkan pasangan calon Kristosimus Agawemu dan Sanusi meraih suara terbanyak, mengungguli 4 paslon lainnya.

Rincian perolehan suara Pilkada Mappi yang ditetapkan KPU setempat dalam pleno terbuka, Rabu (04/12/2024), nomor urut 1 Emanuel Basagai – H Jaya Ibnu Su’ud peroleh 10.818 suara.

Pasangan nomor urut 2 Berekmas Bapaimu-Muhammad Salim mendapat 1.676 suara, pasangan nomor urut 3 Kristosimus Y Agawemu-Sanusi mendapat 23.762 suara.

Pasangan nomor 4 Stevanus Kaisma-Adnan Satriyono mendapatkan 9.647suara, dan pasangan nomor urut 5, Benediktus Amoiye-Benediktus T Paliling memperoleh 21.717 suara. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *