Jelang Natal, Loka POM Bersama Dinkes Merauke Lakukan Pengawasan Terpadu

Petugas tengah melakukan pemeriksaan barang di salah satu toko di Merauke

Metro Merauke – Jelang hari raya Natal dan tahun baru, Loka Pengawasan Obat dan Makanan bersama Dinas Kesehatan Merauke melakukan pengawasan pangan disarana distribusi dan sejumlah toko, Senin (11/12/2023).

Disamping melakukan pengawasan pangan, tim yang turun pun secara langsung memastikan kecukupan ketersediaan stok pangan sampai tahun baru.

Bacaan Lainnya

Kepala Loka POM Merauke, Minarto, S. Farm mengatakan, pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Kesehatan setempat, mengingat jelang hari raya kebutuhan makanan dan minuman cenderung meningkat, sehingga perlu perhatian khusus terkait peredarannya di pasaran.

“Kami harapkan masyarakat cerdas dalam memilih produk, selain dilihat kadaluarsanya dicek juga kemasan apakah masih baik atau sudah rusak,” pinta Kepala Loka POM Merauke, Minarto, S. Farm di sela-sela pemeriksaan pangan di salah satu pusat perbelanjaan di Merauke.

Produk yang menjadi sasaran adalah produk kedaluwarsa hingga produk yang dalam kondisi rusak.

Minarto menjelaskan, pengawasan terpadu sudah dilakukan pihaknya di beberapa distrik maupun pertokoan di kawasan kota.

“Para pelaku usaha kita minta memperhatikan masa berlaku pangan, penyimpanan, izin edar, dan dalam pengemasan ulang lebih memperjelas label kadaluwarsa,” pintanya.

Alhasil, tahap satu dari pemeriksaan pada 20 sarana, ditemukan ada 5 yang tidak memenuhi ketentuan, seperti kadaluwarsa dengan nominal Rp 6.668.000 dari 855 item. Sementara yang dalam kondisi rusak ditemukan delapan pcs dengan nominal Rp 66.000.

Selanjutnya para pemilik diminta memusnahkan barang kadaluarsa yang ditemukan itu disaksikan petugas dari Loka POM dan Dinas Kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Merauke, Eduardus P. Tumanggor menambahkan, tugas pengawasan dan pembinaan rutin dilakukan petugas, namun yang terpenting para pemilik yang menjual makanan dan obat harus mentaati aturan agar tidak mendapat sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan. (Nuryani)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *