MRP dan Dua Fraksi Otsus Meminta Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Calon Kepala Daerah di Tanah Papua

Suasana rapat koordinasi MRP di Tanah Papua dan dua fraksi Otsus di DPR Papua dan DPR Papua Barat 

Metro Merauke – Rapat koordinasi (rakor) Majelis Rakyat Papua atau MRP dari empat provinsi di Tanah Papua bersama Kelompok Khusus DPR Papua dan Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, di Sorong, Papua Barat Daya pada 28 Maret 2024, menyepakati mendorong dua poin penting terkait situasi hak-hak politik orang asli Papua di Tanah Papua kini.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai yang ikut dalam rakor itu mengatakan, selain menyepakati sembilan poin rekomendasi terkait hak politik orang asli Papua atau OAP di Tanah Papua untuk dilanjutkan kepada pemerintah pusat, pihaknya juga sepakat mendorong dua poin yang dianggap urgen untuk segera ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Salah satu di antaranya, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang calon kepala daerah di Tanah Papua.

“Poin pertama, mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi pada akhir masa kepemimpinannya, menerbitkan Perppu tentang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota [di Tanah Papua] harus orang asli Papua,” kata Gobai saat melalui panggilan teleponnya, Sabtu (30/3/2024).

Poin kedua menurut Gobai, sebelum terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU tentang pemilihan kepala daerah, harus mengakomodir Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua UU Otsus Papua. 

Ayat (3) Pasal 28 dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi “Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua” dan ayat (4) “Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.”

“Ini merupakan agenda urgen yang harus segera didorong kepada pemerintah pusat, terkait situasi [hak-hak] politik [orang asli Papua] di Tanah Papua saat ini,” ucapnya.

Katanya, upaya melindungi hak politik orang asli Papua di Tanah Papua bukan bertujuan lain. Namun sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial politik bagi warga negara, termasuk orang asli Papua, dan memperkuat nasionalisme NKRI melalui keadilan politik bagi orang asli Papua.

Ia berharap, para pemangku kepentingan atau pengambilan kebijakan di negara ini atau warga negara lainnya yang ada di Papua, tidak berpandangan negatif terhadap adanya upaya-upaya memproteksi hak politik orang asli Papua di Tanah Papua. 

Sebab, apabila Papua diberi kekhususan lewat UU Otsus, maka pelaksanaan undang-undang itu mesti diimplementasikan secara menyeluruh. Bukan hanya sebagaian atau pada hal-hal tertentu saja. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *