Metro Merauke – Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Papua Selatan, melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke, menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi dan Aset di lingkup Pemkab setempat, Kamis (14/03/2024).
Dikatakan Kabag Hukum, Viktor Kaiseipo, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara, dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke.
“Kegiatan ini penting, agar terciptanya pemerintah yang baik, efesien, efektifitas dalam penggunaan dan pengelolaan aset daerah. Selanjutnya dapat meningkatkan pemahaman bagi ASN terhadap korupsi, konsekwensi hukum serta pentingnya mencegah korupsi itu sendiri terhadap penyelenggara pemerintah yang lebih efektif, efesien, dan bisa dipertanggung jawabkan semua oleh penyelenggara pemerintah,” ujar Viktor Kaiseipo.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Bupati Romanus Mbaraka diikuti ASN dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Bupati Romanus Mbaraka meminta para pegawai mengikuti sosialisasi itu dengan baik agar memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi dan aset.
“Kita punya komitmen, Merauke harus bebas dari korupsi. Ini harus kita tegakkan agar semua bisa berjalan dengan baik. Ikuti sosialisasi ini dengan baik,” tutur Romanus Mbaraka.
Dikatakan, Kementerian Keuangan RI memberikan penekanan bahwa Indonesia menjadi high cost untuk pengadaan barang.
Untuk itu, sambungnya, seluruh aset yang dibeli pakai uang negara adalah milik pemerintah.
Romanus Mbaraka menyebut, Pemerintah Daerah telah melakukan MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti aset yang masih milik negara.
Bupati juga meminta setiap belanja APBD yang bersangkutan dengan aset harus dicatat, dan semua ASN wajib tertib, agar kedepan penggunaan aset termasuk aset yang menjadi sumber pendapatan akan semakin baik. (Nuryani)