Metro Merauke – Sebanyak 10 orang WBP Lapas Kelas II B Merauke, Papua Selatan, dipindahkan ke Lapas Kelas III Boven Digoel, Senin (06/05/2024).
Mutasi kesepuluh WBP ini dilakukan lantaran jumlah WBP yang terdapat di Lapas Merauke sudah melebihi kapasitas.
Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Gustaf Rumaikewi menjelaskan, proses mutasi dimulai pukul 10:00 WIT. Diawali dengan pengecekan jumlah WBP dan pengecekan berkas sebelum diberangkatkan ke Lapas Kelas III Boven Digoel.
Dijelaskan, sebelum pemindahan, 10 WBP terlebih dahulu dilakukam pengecekan kesehatan di klinik Lapas Merauke.
“Setelah dinyatakan layak, barulah dilakukan pemindahan dengan menggunakan mobil angkutan Transpas,” kata Gustaf.
Gustaf menjelaskan, kegiatan mutasi WBP merupakan hal wajar dilakukan di Lapas atau rutan.
“Ini merupakan bagian dari pembinaan, dan sekaligus peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Merauke,” terangnya.
Diketahui, 10 WBP yang dimutasi ke Lapas Boven Digoel, merupakan napi dengan kasus pidana umum.
“10 WBP yang dimutasi pun merupakan WBP dari Kabupaten Boven Digoel,” tandasnya. (Nuryani)