KPU Merauke Tetapkan Zona Pemasangan APK, Catat Lokasinya

Kantor KPU Merauke

Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke, Papua Selatan, menetapkan sejumlah titik sebagai zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 di daerah itu.

Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun menjelaskan, tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

KPU Merauke telah mengeluarkan keputusan Nomor 680 tahun 2023, tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024.

Untuk di Distrik Merauke, terdapat sejumlah lokasi yang ditentukan pemasangan APK.

“Sedangkan di luar Distrik Merauke, pemasangan APK perlu berkoordinasi dengan pemerintah distrik, Panitia Pemilihan Distrik, dan Panwas Distrik,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

Rosina Kebubun menjelaskan, dengan sudah ditentukan zona pemasangan APK, diharapkan partai politik peserta Pemilu untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan, atau di tempat yang dilarang.

Ia merinci, zona pemasangan APK di Distrik Merauke berada di simpang kantor bupati-Satpol PP, Libra, hutan kota Polder, simpang Jalan Jawa-Jalan Nowari, simpang Universitas Negeri Musamus, simpang tiga Lepro Seri, simpang empat kuda mati, Pantai Lampu Satu Kampung Bahari.

Simpang tiga pertanian, simpang tiga Payum, depan Lapangan Basket Ermukim, depan Lapangan Maro, depan SBM-PLTD Merauke, simpang empat Lantamal, dan simpang empat Blorep. (Nuryani)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *