Metro Merauke – Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Yonas Alfons Soma Nusi menyatakan pemerintah perlu mengubah mekanisme penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
Katanya, selama ini mekanisme penyaluran dana Otsus dari pemerintah pusat ke daerah dilakukan tiga tahap. Namun mekanisme itu dianggap tidak efektif, sebab saat pencairan dana Otsus akhir tahun penggunaannya tidak maksimal.
“Undang-Undang (UU) Otsus telah direvisi, namun kalau dana Otsus cair akhir tahun seperti biasa, itu sama saja kita mengulangi kesalahan yang sama,” kata Yonas Nusi, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, kebijakan negara melahirkan UU Otsus merupakan sejarah keputusan spektakuler.
Ini merupakan pengakuan negara kalau ada wilayah tertingggal di Indonesia, salah satunya adalah Provinsi Papua.
Padahal provinsi tertimur Indonesia itu, berkontribusi memberikan pendapatan kepada negara lewat potensi sumber daya alam.
“Dalam evaluasi kami, selama ini pencairan dan pemanfaatan dana Otsus ada ketidak wajaran. Ini memang konsekuwensi, namun mesti ada pengawasan,” ucapnya.
Ia meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani mesti membijaki agar dana Otsus Papua dicairkan awal tahun.
Dengan begitu, pemanfaatnnya lebih maksimal dan bisa diukur dengan target kegiatan ya g terprogram secara baik.
Yonas Nusi mengatakan, transfer dana Otsus ke daerah paling lambat dilakukan pada Maret. Sebab target yang diinginkan negara tak akan tercapai apabila pencairan diakhir tahun.
“Ini bagian kekhususan kebijakan anggaran. Bank Papua juga mesti jadi bank devisa, sehingga uang ini tidak dititipkan lagi di bank lain. Pemerintah mesti punya kebijakan terhadap uang untuk kepentingan membangun Papua,” ujarnya.
Juru Bicara Kelompok Khusus DPR Papua itu menambahkan, apabila perlu Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah, sebagai pedoman pencairan dana Otsus di awal tahun. (Arjuna)