Metro Merauke – Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk selalu memberikan kepastian
jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC-SPSI) Kabupaten Merauke, Julianus Fofiet, mengaku telah merasakan sendiri manfaat jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Pria kelahiran 58 tahun silam menuturkan pengalamannya pernah menggunakan kartu JKN, saat ia harus menjalani operasi pemasangan ring jantung 4 tahun lalu lalu. Dan hingga saat ini kartu JKN tersebut masih sering ia gunakan untuk melakukan pemeriksaan rutin di rumah sakit.
“Saya sering menggunakan kartu JKN untuk memeriksakan diri, tepatnya empat tahun lalu saya menjalani operasi pemasangan ring jantung di Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta,”ujarnya.
Sebagai pengidap penyakit jantung, Fofiet sering merasa khawatir dengan kondisi dan biaya perawatan yang harus dikeluarkan setelah dokter merekemondasikan agar dirinya segera menjalani operasi pemasangan ring cincin jantung.
Namun, Fofiet mengaku sangat bersyukur dengan adanya program JKN, dirasakan betul manfaatnya.
“Program JKN telah membantu mengatasi kekhawatiran yang saya rasakan,”ungkapnya.
Dia bercerita, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, dirinya mengaku sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, sebab mengalami sesak dan nyeri pada bagian dada.
“Saya pikirnya hanya penyakit biasa saja karena kelelahan. Keesokan harinya, saya merasakan nyerinya semakin besar bahkan menjalar sampai bahu kiri dan leher. Setelah memeriksakan diri, saya didiagnosis adanya gangguan irama jantung dan diberikan rekomendasi rujukan ke Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita untuk penanganan yang lebih intensif,”tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC-SPSI) Kabupaten Merauke, Julianus Fofiet, juga menanggapi isu terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, dirinya mengaku mengikuti perkembangan isu tersebut.
Dia menilai, adanya klausul mengenai Program JKN dalam RUU tersebut merupakan sebuah kekeliruan.
Menurut saya, sistem JKN ini yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan selama ini sudah berjalan dengan sangat baik dan sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Katanya, JKN tidak boleh dilihat dari satu arah saja, karena banyak pemangku kepentingan yang terlibat didalamnya, termasuk SPSI.
“Sejak hadirnya JKN saya melihat banyak perubahan dari sisi akses dan jaminan pelayanan kesehatan yang semakin jelas,”tuturnya.
Ia berpendapat, BPJS Kesehatan yang merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sudah sangat tepat.
“Ini kan program nasional, program negara, jadi jelas tanggung jawabnya harus langsung ke Kepala Negara, yakni Presiden. Sehingga BPJS Kesehatan memiliki independensi yang tidak dapat diganggu gugat siapapun. Saya berharap agar Program JKN tidak dilibatkan dalam RUU Kesehatan,”pintanya.
“Saya menyatakan dukungan penuh kepada BPJS Kesehatan atas Program JKN yang telah dijalankan hingga saat ini. Meskipun memang masih ada beberapa hal yang perlu perbaikan, khususnya pada bagian manfaat layanan kesehatan, namun saya yakin kedepannya Program JKN akan terus berkembang, semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”tandasnya. (Nuryani)
















































