Kepercayaan Leluhur adalah Budaya Masyarakat Adat di Tanah Papua 

Foto bersama usai dialog dengan tema "Kepercayaan Asli Sebagai Budaya Masyarakat Adat Papua, yang digelar Kelompok Khusus DPR Papua, di Kota Jayapura, Rabu (04/09/2024).

Metro – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobay mengatakan kepercayaan leluhur merupakan bagian dan budaya masyarakat adat di Tanah Papua.

Agama leluhur ini pun menjadi pembahasan dalam dialog dengan tema “Kepercayaan Asli Sebagai Budaya Masyarakat Adat Papua, yang digelar Kelompok Khusus DPR Papua, di Kota Jayapura, Rabu (04/09/2024).

Bacaan Lainnya

Sebab, agama leluhur diatur dalam Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Bagian kelima (5) disebutkan Hak Atas Spiritual dan Kebudayaan. Pasal 20 ayat (1) Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan ritual yang diwarisi dari leluhurnya.

“Dalam dialog ini, kami menghadirkan Pimpinan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang berkedudukan di Jakarta, Naen Suryono, S.H., M.H. Kehadiran beliau telah memberikan gambaran bagaimana pandangan masyarakat adat di luar pulau Papua, pemerintah di luar pulau Papua dan dan tokoh-tokoh agama di luar Papua terhadap adanya kelompok kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini,” kata John Gobay, Kamis (05/09/2024).

Katanya, dari situ pula diketahui bagaimana kebijakan pemerintah terhadap kelompok kepercayaan di luar Papua, terkait bagaimana mereka membuat identitas kependudukan atau yang sekarang dikenal dengan namanya e-KTP, juga kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan kelompok kepercayaan asli atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau disebut penghayat kepercayaan.

Dalam dialog itu, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Maha Esa Indonesia, Naen Suryono, mengatàkan di Indonesia terdapat 167 organisasi penghayat Tuhan Yang Maha Esa dan 1025 Penghayat adat. 

Sejak putusan MKRI Nomor 97/PUU/ 2016, terhadap UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, kelompok penghayat sudah bisa mengurus e-KTP dan bagi kelompok penghayat  memasukan Kepercayaan dalam kolom agama/kepercayaan dalam data diri mereka.

“Dengan adanya berbagi pengalaman dari pimpinan majelis Agung ini, dapat menjadi referensi bagi para pihak di Papua untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1, Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022,” ucapnya.

Gobai mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dan gambaran tentang adanya kelompok-kelompok kepercayaan di masyarakat adat Papua, baik di Kabupaten Jayapura maupun di Kabupaten biak. Bahkan mungkin juga ada di kabupaten  lain.

Sebagai orang yang berasal dari Suku Mee, Papua Tengah, John Gobai juga terdapat kelompok kepercayaan, yaitu kelompok bunani yang ada di Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai.

“Gambaran tentang kepercayaan asli yang ada di dalam Suku Mee, juga dapat dibaca dari disertasinya Bapak Dr Benny Giyai yaitu Zakeus Pakage dan Komunitasnya,” ucap Gobai.

Agama Leluhur Bisa Diakomodir dalam Kolom e-KTP

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada November 2017.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah wajib menjalankan perintah konstitusi ini. Salah satunya adalah dengan mencantumkan kolom kepercayaan pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai

Sementara itu Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua, Leonard Imbiri mengatakan  bicara kepercayaan asli atau penghayat kepercayaan maka bicara soal identitas. Masyarakat adat mempunyai banyak pengetahuan tradisional.

Dalam diskusi terungkap bahwa agama dan kelompok kepercayaan mempunyai cara pandang yang sama tentang Allah, alam dan sesama yang semua harus dikasihi. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *