Metro Merauke – Kantor Dinas Perhubungan Merauke, Papua Selatan, dipalang pemilik ulayat, Fransiskus Wainai Basik-Basik, lantaran belum adanya pembayaran ganti rugi oleh pemerintah setempat.
Aksi pemalangan dilakukan sejak Rabu siang (26/06/2024) sampai sekarang. Akibat pemalangan tersebut, Apartur Sipil Negara (ASN) tak bisa masuk kantor melakukan aktivitas sebagaimana biasa.
Kuasa Hukum pemilik ulayat, Rivard Mehue, SH kepada wartawan mengatakan, permintaan ganti rugi lahan seluas 2.900 M2 yang telah digunakan untuk pembangunan kantor dan aktivitas ASN,
senilai Rp4,4 Miliar.
Dalam penjelasannya, jauh sebelum itu, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait, namun belum juga mendapat respon pemerintah.
“Sehingga sekarang Kantor Dinas Perhubungan kami palang,” kata Rivard.
Dia menegaskan, sebelum ada kejelasan tuntutan masalah ganti rugi penyelesaian tanah milik Fransiskus Wainai Basik-Basik, maka pihaknya tetap melakukan pemalangan.
“Untuk kebutuhan kantor yang urgen tetap kita berikan akses, seperti mengambil komputer, tapi ASN tidak boleh berkantor,” ujarnya.
Dikatakan, masyarakat pemilik ulayat pun telah melakukan dialog dengan Pemkab Merauke, Kamis (27/06/2024).
“Pemkab siap memberi panjar, kalau itu direalisasikan, palang kami buka,” ujar Rivard. (Nuryani)