Metro Merauke – Sebanyak 4 prajurit Lanud J.A Dimara Merauke, Papua Selatan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Sanksi itu diberikan karena keempatnya karena melakukan pelanggaran dan kesalahan berupa desersi hingga melakukan kejahatan.
2 dari 4 prajurit yang dipecat itu karena terbukti terlibat kasus pembuhunan berencana. Lalu dua orang lainnya diberika sanksi PTDH karena desersi.
Pemecatan keempat prajurit Lanud J.A Dimara
dilakukan dalam upacara di Lapangan Lanud Merauke, Senin (25/08/2028).
“Hari ini kita memberhentikan 4 prajurit, terdiri dari 2 Prada, Kopda dan Pratu masing-masing 1 orang,” kata Danlanud J. A Dimara, Kolonel Pnb Beny Aprianto kepada wartawan.

Danlanud menjelaskan, pihaknya tidak menghadirkan keempat orang yang diberikan sanksi PTDH itu.
“Karena dua orang yang melakukan tindak kejahatan tengah menjalani hukuman dan 2 lainnya yang disersi tidak kita temukan sehingga tidak bisa kita hadirkan dalam upacara,” kata Danlanud.
Dia menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keempat prajurit bermasalah itu dilakukan untuk tetap menjaga profesionalitas dan integritas TNI AU.
“Sanksi tegas terhadap personel yang lalai dalam tugas tetap kita lakukan untuk menjaga integritas prajurit TNI,” tandasnya. (Nuryani)
Berikut keempat prajurit TNI Lanud J.A Dimara yang dipecat:
- Kopda Dedi Irawan Susanto
- Pratu Wahid Salam
- Prada Oktana Sanjaya
- Prada Muhammad Afandi
















































