5 Paslon Teken Komitmen Kampanye Damai di Mappi

Metro Merauke – Pasca penarikan dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mappi menggelar deklarasi kampanye damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama lima pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada di daerah itu, Senin (23/09/2024).

Tahapan deklarasi kampanye damai lima pasangan calon dihadiri Pj. Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, Kapolres Mappi, AKBP Yustinus S Kadang, Danyon 141/AYJP Satgas Pantas, Mayor Inf. Surya Dharma yang disaksikan oleh ratusan massa pendukung paslon di luar Kantor KPU Mappi.

Bacaan Lainnya

Deklarasi Kampanye Damai ditandai dengan penandatanganan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Pilkada damai di daerah.

Ketua KPU Mappi, Yati Enoch mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mappi yang telah mendukung pelaksanaan setiap tahapan pesta demokrasi melalui penganggaran NHPD dan support moril untuk kelancaran Pilkada 2024.

“Kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Mappi, bersama perangkatnya yang telah membantu kami dalam menyiapkan semua tahapan yang telah kami lalui hingga tuntas. Termasuk TNI-Polri, mendukung keamanan,” ucap Yati Enoch.

Yati Enoch menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi hingga saat ini telah melakukan serangkaian kegiatan dan tahapan, diantaranya 20 September 2024 telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan pada Pilkada 2024 berjumlah 82.154 pemilih.

Ia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi jug telah melaksanakan sejumlah agenda penyelenggara bersama badan ad hoch mulai dari PPD dan PPS Pihak PU juga akan membentuk KPPS dimulai tanggal 17-28 September 2024 dan akan dilantik pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Pihaknya meminta masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi kerja-kerja penyelenggara. Jika ditemukan oknum penyelenggara Pilkada yang bekerja tidak sesuai aturan dan regulasi untuk melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *