Metro – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah atau DPRPT, John NR Gobay berpendapat, keberadaan hutan mangorev di Papua Tengah harus dilindungi dengan payung hukum.
Ia mengatakan, hutan mangrove merupakan bagian penting dari ekosistem di Tanah Papua, dan menyumbang sekitar 12 persen dari hutan mangrove di dunia.
“Payung hukum untuk mangi-mangi atau lolaro yang bahasa ilmiahnya mangrove, di Papua Tengah bertujuan untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove,” kata John Gobay, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurutnya, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, luas hutan mangrove di sana mencapai sekitar 186.000 hektare, dengan ketebalan mencapai 20 kilometer dari pantai yang berbatasan langsung dengan Laut Arafura.
Begitu pula di Kabupaten Nabire, hutan mangrove di ibu kota Papua Tengah itu memiliki luas signifikan dan merupakan potensi sumber daya yang penting untuk wilayah tersebut.
Namun, hutan mangrove di Nabire juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk kerusakan akibat eksploitasi dan aktivitas manusia lainnya.
“Untuk itu perlu dilakukan perlindungan kawasan mangrove, dengan mengatur, melarangan atau membatasi kegiatan yang dapat merusak ekosistem mangrove, seperti penebangan liar, reklamasi, dan pembuangan limbah,” ujarnya.
Katanya, pemanfaatan hutan mangrove untuk kegiatan ekonomi, seperti perikanan, pariwisata, dan penelitian, juga perlu diatur agar tetap menjaga kelestariannya.
Sebab, hutan mangrove memiliki banyak manfaat penting, baik bagi lingkungan maupun kehidupan manusia. Untuk itu perlu sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan mangrove.
“Meningat luasnya kawasan hutan mangi- mangi atau lolaro dalam istilah ilmiah disebut kawasan mangrove di Papua Tengah, maka perlu dibuat dan diajukan regulasi daerah tentang perlindungan dan pemanfaatan mangrove di Papua Tengah,” ucapnya.
Katanya, secara umum manfaat hutan mangrove meliputi perlindungan garis pantai dari abrasi dan intrusi air laut, sebagai habitat bagi berbagai biota laut, penyedia sumber mata pencaharian, dan manfaat ekonomi seperti produksi kayu dan bahan pangan.
“Pengembangannya sudah dilakukan di Nabire dan Mimika, seperti tempat wisata, pembuatan teh mangrove, stik mangrove dan lain-lain. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan mangrove,sangat diperlukan termasuk dalam pengawasan dan pelestarian,” kata Gobay. (Arjuna)