Emus Gwijangge Memperjuangkan Hak OAP Lewat Regulasi 

Ketua Bapemperda DPR Papua periode 2019-2014

Metro – Nama Emus Gwijangge, cukup populer di kalangan masyarakat Papua. Sebab, selama duduk sebagai anggota DPR Papua dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024, ia merupakan satu dari sedikit legislator Papua yang selalu lantang menyuarakan berbagai masalah di masyarakat dan hak-hak orang asli Papua atau OAP.

Emus pun tak segan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, apabila dianggap tidak memihak kepada masyarakat. 

Bacaan Lainnya

Lewat pernyataan-pernyataannya di media, politikus Partai Demokrat itu juga kerap mengingatkan aparat keamanan, agar lebih humanis dalam menangani setiap masalah di masyarakat, dan persoalan di Tanah Papua secara umum.

Selah satu upaya yang ditempuh Emus Gwijangge memperjuangkan hak-Hak orang asli Papua selama duduk sebagai legislator Papua, dengan merumuskan rancangan peraturan daerah, baik rancangan peraturan daerah khusus maupun rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasus/raperdasi) bersama rekan-rekannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua.

Selain menempati posisi anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan selama 10 tahun di DPR Papua, Emus Gwijangge juga merupakan  Ketua Bapemperda DPR Papua periode 2019-2024. 

Dengan posisi strategis itu, Emus berupaya agar ada berbagai aturan yang dapat memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua, dalam bidang politik, ekonomi, pemerintahan dan lainnya.

“Hak-hak dasar orang asli Papua itu perlu diproteksi. Saya duduk di DPR Papua, karena dipilih rakyat. Sudah sepantasnyalah saya memperjuangkan apa yang mestinya menjadi hak-hak rakyat, terutama orang asli Papua,” kata Emus Gwijangge dalam suatu perbincangan belum lama ini.

Menurutnya, apabila tidak ada upaya memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua lewat peraturan daerah khusus atau peraturan daerah provinsi, ke depan orang Papua akan makin tersingkir di atas tanahnya sendiri. 

Katanya, pihaknya mungkin belum maksimal dalam memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua lewat regulasi, karena masih banyak regulasi yang belum dilaksanakan oleh eksekutif. 

Ada pula regulasi yang pembahasannya belum rampungkan hingga masa jabatan pihaknya berakhir. Namun setidaknya, selama duduk di DPR Papua, pihaknya sudah berupaya agar orang asli Papua tetap mendapat hak-hak dasar mereka.

“Kami berharap, anggota DPR Papua periode 2024-2029, dapat melanjutkan apa yang sudah kami lakukan. Melanjutkan  perda yang belum sempat kami rampungkan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua,” ucapnya.

Emus Gwijangge juga selalu mengingatkan orang asli Papua, untuk tidak menjual tanah ulayat mereka, demi masa depan anak cucunya. Sebab menurut Emus, bagi orang Papua, tanah adalah ‘mama’ sebagai sumber kehidupan. 

Katanya, jati diri orang Papua ada pada tanah dan hutan, sehingga sudah sepatutnyalah tanah dijaga, agar generasi mendatang tidak kehilangan hak-haknya.

“Kalau memang ada yang ingin menggunakan tanah masyarakat adat untuk kepentingan investasi. Jangan dijual, tapi dikontrakkan dengan perjanjian jangka waktu tertentu. Jangan dijual, agar masyarakat adat tidak kehilangan hak atas tanah adatnya. Jangan sampai generasi berikut, tidak lagi memiliki hak atas tanah adat di negerinya sendiri,” kata Emus Gwijangge. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *