Metro – Laurenzus Kadepa, legislator Papua periode 2014-2019, dan 2019-2024 merupakan pihak yang selama ini konsisten menyuarakan hak-hak 8.300 karyawan PT Freeport, perusahaan sub kontraktor dan privatisasi yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak oleh perusahaan sejak 2017 silam.
Ribuan karyawan itu di-PHK usai melakukan aksi mogok kerja, sebagai respons terhadap wacana manajemen perusahaan, yang akan merumahkan pekerja dengan alasan efisiensi.
Sejak saat itulah, nasib ribuan karyawan itu tidak mendapat kejelasan. Hak-hak meraka pun tidak dibayarkan oleh perusahaan, sehingga mereka menuntuk keadialan.
Dalam upaya ribuan karyawan yang menamakan diri buruh/karyawan moker itu mencari keadialan, Laurenzus Kadepa selalu setia berdiri berjuang bersama mereka.
Sikap konsisten Laurenzus Kadepa itu membuat buruh moker menyematkan sebutan ‘Pejuang Buruh’ bagi Laurenzus Kadepa.
Koordinator buruh moker, Billy Laly mengatakan selama tujuh tahun terakhir, Laurenzus Kadepa selalu berjuang bersama pihaknya untuk mendapat keadilan dari perusahaan dan pemerintah.
“Sosok Kadepa mendapatkan tempat khusus di hati masyarakat Papua, terutama dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang terlibat dalam mogok kerja PT Freeport Indonesia, sejak tahun 2017 hingga kini,” katan Billy Laly dalam siaran persnya pada Minggu, 03 November 2024.
Katanya, Laurenzus Kadepa berperan besar dalam memperjuangkan hak-hak buruh mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia, termasuk memprakarsai berbagai rekomendasi dari badan dan lembaga negara agar ribuan buruh itu mendapat keadialan.
Beberapa rekomendasi yang terbit, dari upaya yang dilakukan Laurenzus Kadepa selama ini, di antaranya Nota Pemeriksaan Badan Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Papua pada 2019, Rekomendasi I dari Komnas HAM pada 2020 dan Rekomendasi II dari Komnas HAM pada 2021 dan Rekomendasi dari Kemenkumham pada 2022.
“Mewakili para buruh moker, saya menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Laurenzus Kadepa atas semua dedikasi dan pengorbanan Pak Laurenzus Kadepa dalam memperjuangkan permasalahan Moker selama hampir 8 tahun,” ucapnya.
Ia berharap, ke depan Laurenzus Kadepa akan terus berjuang bersama para Karyawan Moker, membangun upaya diplomasi dan upaya lainnya dalam memperjuangkan nasib buruh Moker PT Freeport Indonesia.
“Izinkanlah saya menyematkan gelar ‘Pejuang Buruh’ bagi Pak Laurenzus Kadepa sebagai ucapan terima kasih dan segala bentuk dedikasi dari kami korban 8300 buruh Moker (2017-2024) yang di-PHK secara sepihak oleh PT Freeport Indonesia,” ujarnya.
Sikap Laurenzus Kadepa itu diharapkan dapat ditiru para legislator Papua dan Papua Tengah periode 2024-2019, agar dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat yang menjadi representasi kepentingan OAP di Tanah Papua seperti apa yang dilakukan Laurenzus Kadepa.
Anggota DPR Papua dan Papua Tengah periode lima tahun mendatang, diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang benar-benar mewakili kepentingan Orang Asli Papua di berbagai bidang. (Arjuna)