Metro Merauke – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Selatan menemukan dugaan pelanggaran setelah lima hari tahapan kampanye Pemilu 2024 digelar.
Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman mengatakan, daerah yang ditemukan terjadinya pelanggaran di Kabupaten Merauke.
“Untuk wilayah Kabupaten Asmat, Mappi, dan Boven Digoel belum ada laporan yang masuk,” ujar Marman kepada wartawan, Sabtu (02/12/2023).
Marman menyebut, pelanggaran yang ditemukan rata-rata dilakukan peserta pemilu dengan penempatan alat peraga kampanye diluar zonasi yang telah ditentukan.
“Pemasangan APK sudah ditentukan zonasinya sesuai SK KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 22 Tahun 2023,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya segera melayangkan surat teguran kepada parpol dimaksud untuk dapat menurunkan APK yang terpasang di luar zonasi.
“Misalnya, ada APK yang dipasang di Jalan Raya Mandala Merauke, Da
derah ini harus bersih karena bukan termasuk zona pemasangan APK,” katanya.
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Papua Selatan juga mengimbau untuk calon kepala daerah yang saat ini sudah memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di tempat-tempat zona pemasangan APK agar dapat dipindahkan di tempat lain.
“Karena tahapan pemilihan kepala daerah belum dimulai, berikan kesempatan kepada parpol maupun calon perseorangan, presiden dan wapres serta DPD RI untuk memasang APK di zonasi yang ditentukan,” tegasnya.
Terkait dengan penemuan dugaan pelanggaran itu, ia memastikan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah peringatan, agar kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan untuk dihentikan. (Nuryani)
















































