Pelonggaran Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Metro Merauke – Pemerintah membolehkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri tanpa tes PCR atau antigen mulai 8 Maret 2022, namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi. (Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *