Metro Merauke – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak terhitung mulai 29 Juni 2022. (Antara)
Penetapan Status Darurat PMK
Metro Merauke – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak terhitung mulai 29 Juni 2022. (Antara)