Metro Merauke – Proses pemulihan setelah mengalami kecelakaan tidak selalu berlangsung singkat. Pemeriksaan berulang, perawatan, hingga tindakan medis lanjutan menjadi bagian yang harus dijalani pasien untuk memastikan kondisi kesehatan terus terpantau.
Hal tersebut dirasakan oleh Engel Bert Marcus (48), peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah tiga kali menjalani perawatan di RSUD Merauke setelah mengalami kecelakaan.
Pasca kecelakaan, Engel mengalami cedera pada bagian kepala yang membutuhkan penanganan medis berkelanjutan. Kondisinya memerlukan perawatan dan pemantauan lebih lanjut hingga direncanakan menjalani operasi pemasangan tempurung kepala sebagai bagian dari penanganan medis atas cedera yang dialaminya.
Selama menjalani proses pengobatan, Engel dan keluarga harus beberapa kali kembali ke RSUD Merauke. Namun, pengalaman tersebut justru memberikan kesan positif terhadap pelayanan kesehatan yang diterimanya.
“Selama tiga kali bolak-balik dirawat di RSUD Merauke sehabis kecelakaan, kami bersyukur karena pelayanan yang kami terima sangat baik. Jujur, banyak sekali peningkatan dari segi pelayanan yang semakin baik,” ujar Engel, Rabu (23/09/2026).
Sebagai peserta JKN, Engel mendapatkan manfaat berupa akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. Pemeriksaan, perawatan, pemantauan kondisi, hingga persiapan tindakan operasi dapat dijalani melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Dani Hamdani, mengatakan pengalaman peserta dalam menjalani perawatan berulang menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan melalui Program JKN memiliki peran penting, khususnya ketika peserta menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan medis secara berkelanjutan.
“Dalam kondisi seperti pasca kecelakaan, kebutuhan pelayanan kesehatan peserta bisa berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan, perawatan, pemantauan kondisi hingga tindakan medis lanjutan. Di sinilah manfaat JKN dirasakan, karena peserta yang kepesertaannya aktif dapat memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya jaminan tersebut, peserta dapat lebih fokus menjalani proses pengobatan dan pemulihan tanpa harus khawatir terhadap biaya pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN,” jelasnya.
Menurutnya, JKN bukan hanya memberikan manfaat ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan satu kali, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan ketika peserta harus menjalani rangkaian perawatan dalam jangka waktu tertentu.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN tetap aktif sebagai bentuk perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.
“Yang paling penting adalah memastikan kepesertaan JKN tetap aktif sebelum risiko kesehatan terjadi. Kita tidak pernah tahu kapan membutuhkan pelayanan kesehatan. Ketika kondisi tersebut datang, adanya perlindungan JKN dapat membantu peserta mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya,” tambahnya.
Pengalaman Engel menjadi gambaran bahwa manfaat JKN dapat dirasakan dalam berbagai kondisi, termasuk ketika peserta membutuhkan perawatan akibat kecelakaan dan tindakan medis lanjutan. Dukungan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan serta kepastian jaminan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam perjalanan pemulihan pasien. (Nuryani)













































