Metro Merauke – Koordinator Regional Papua Selatan, Sadika Nurhidayah menyebut, ada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya kena suspensi atau sanksi penghentian sementara. Alasannya, SPPG terkait terkendala dalam pelaporan penggunaan keuangan.
Kendati demikian, sebagian besar dari SPPG tersebut kini telah kembali beroperasi setelah sanksi pencabutannya diterbitkann.
Dijelaskan, sanksi suspend yang diberlakukan untuk 9 SPPG di Papua Selatan pada akhir Oktober lalu, disebabkan karena keterlambatan atau belum lengkapnya pelaporan administrasi keuangan harian, yang dikenal sebagai Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Ditambahkan, kelancaran distribusi dan top-up dana operasional dari Badan Gizi Nasional sangat bergantung pada ketepatan waktu pelaporan LPDH oleh masing-arasing pengelola SPPG guna menjaga transparansi dan akuntabilitas program.
“Laporan ini merupakan dasar utama bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyalurkan dan mendanai operasional SPPG secara berkala. Ini merupakan hal peting,” katanya.
Kesembilan SPPG dimaksud, 1 SPPG di Boven Digoel, 3 di Asmat, dan 5 di Merauke.
Berkat percepatan penyelesaian administrasi, surat pencabutan suspend telah diterbitkan untuk 7 SPPG. Tiga di Kabupaten Asmat dan empat di Kabupaten Merauke.
“Sekarang masih tersisa 2 SPPG. Masing-masing 1 di Kabupaten Boven Digoel dan 1 di Kabupaten Merauke,” bebernya.
Sadika Nurhidayah mengatakan, dari total 20 SPPG yang telah diluncurkan di Papua Selatan. Namun, tiga di antaranya masih dalam tahap menunggu petunjuk operasional teknis.
Ia merinci sebaran SPPG yang aktif beroperasi di 4 kabupaten. Yakni, di Kabupaten Merauke sebanyak 11 SPPG, Asmat 4, Mappi 1, dan Boven Digoel 1 SPPG. (Nuryani)












































