Legislator Indrajaya Desak Perusahaan Terindikasi Karhutla Ditindak Tegas!

Metro Merauke – Pemberian sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai kritik tajam.

Sanksi ini dinilai belum cukup memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

​Kritik keras salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih terhadap pelaku atau korporasi yang terlibat karhutla.

“Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI FPKB dalam rilisnya, Selasa (27/10/2026).

​Dampak Panjang Karhutla dan Pentingnya Hukum Tegas
​Indrajaya menilai, dampak dari karhutla sangat merugikan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang.

Kebakaran hutan tidak sekadar menghanguskan vegetasi, tetapi juga memicu kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, serta mengganggu roda kehidupan warga sekitar.

​Dengan tingkat kerusakan yang dapat berlangsung bertahun-tahun, penerapan sanksi administratif dianggap belum sepadan dengan dampak luas yang ditimbulkan.

“Kerusakannya bisa berlangsung bertahun-tahun. Apakah sanksi administratif cukup untuk menangani pelanggaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat?, ” ucapnya.

Fraksi PKB mengkritik sanksi administratif puluhan perusahaan tersebut dan mendorong penegakkan hukum yang lebih tegas.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melangkah lebih jauh dari sekadar sanksi administratif guna memastikan pertanggungjawaban hukum yang setimpal bagi para pelanggar. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *