Metro Merauke – Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, keamanan dan hak asasi manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengingatkan aparat keamanan dan demonstran yang berencana berunjuk rasa menolak rencana pemekaran Papua, dapat mematuhi aturan.
Pernyataan ini disampaikan Kadepa, sebab Petisi Rakyat Papua berencana menggelar demonstrasi menolak rencana pemekaran Papua, Selasa (10/05/2022). Akan tetapi kepolisian tidak mengizinkan rencana itu.
Polisi dengan tegas menyatakan akan membubarkan unjuk rasa, apabila dilakukan tidak sesuai prosedur.
Kadepa mengatakan, kedua pihak perlu saling memahami, agar tidak terjadi hal tak diinginkan di lapangan saat unjuk rasa berlangsung.
“Saya harap aparat keamanan menyikapi rencana aksi itu dengan biasa. Tidak perlu berlebihan. Kalau disikapi berlebihan, akan menimbulkan masalah baru. Sikapi bijaksana, aspirasi itu akan disampaikan kemana,” kata Laurenzus Kadepa, Senin (09/05/2022).
Katanya, aspirasi PRP mengenai penolakan rencana pemekaran Papua melalui unjuk rasa di beberapa titik di Kota Jayapura beberapa waktu lalu, telah diserahkan DPR Papua kepada Badan Legislasi DPR RI,13 April 2022.
Aspirasi itu diserahkan ke Beleg DPR RI, bersama aspirasi warga yang mendukung rencana pembentukan daerah otonomi baru di Papua.
“Tapi kalau kelompok warga yang menolak belum puas dan kembali mau berunjuk rasa, saya harap tidak boleh anarkis. Tetap jaga keamanan dan kenyamanan warga lain. Jangan sampai menimbulkan hal hal tidak diinginkan di lapangan,” ucapnya.
Kadepa mengatakan, ia tidak ada dalam posisi menolak atau menerima rencana pemekaran Papua.
Sebagai anggota DPR Papua, ia pada posisi menerima setiap aspirasi warga, baik yang menolak maupun menerima rencana pembentukan DOB.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura menyiagakan 1.000 personel gabungan mengantisipasi rencana unjuk rasa, Selasa (10/05/2022).
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan, 1.000 personel yang disiagakan adalah gabungan Polri dan TNI.
“Kami memperingatkan kelompok yang akan menggelar unjuk rasa mengurungkan niatnya,” kata Gustav Urbinas, Sabtu (7/5/2022).
Ia menegaskan akan membubarkan pengunjuk rasa apabila, tetap bersikeras melakukan aksinya.
Katanya, polisi tidak pernah membatasi ruang berpendapat, namun ada aturan yang mesti dipatuhi.
Sebab, menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Saya ingatkan, kalau ada kelompok yang melakukan unjuk rasa, akan kami tindak tegas. Membubarkan mereka secara paksa sesuai prosedur. Rencana unjuk rasa itu tidak sesuai aturan formal,” ucapnya. (Arjuna)