Metro Merauke – Pemerintah mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) untuk mencegah gangguan akibat serangan siber yang dapat menimbulkan dampak serius dan merugikan khalayak umum. (Antara)
Melindungi Infrastruktur Informasi Vital















































