Metro Merauke – Sukacita perayaan Natal juga dirasakan 277 narapidana di Merauke, Papua Selatan.
Ratusan narapidana di Lapas Kelas II B Merauke mendapatkan remisi Natal, tiga diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan ibadah Natal yang berlangsung di dalam Lapas setempat, Senin (25/12/2023).
Dikatakan Kepala Lapas Kelas II B Merauke, Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi, jumlah warga binaan di Lapas Merauke 472 orang.
“SK yang diterbitkan dari Kemenkumham ada sebanyak 277 orang mendapatkan remisi hari raya Natal,” katanya.
Dijelaskan, besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi.
“Remisi 2 bulan untuk 8 orang, 1 bulan 15 hari 46 orang, 1 bulan 153 orang, dan 15 hari untuk 68 orang dan juga ada ,” jelas Gustaf.
Dikatakan, remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan menjadi harapan baru. Bukan hanya sekedar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (Nuryani)














































