15 Nelayan Merauke Dipulangkan Usai Ditangkap di Australia

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Merauke, Rekianus Samkakai

Metro Merauke – Pemerintah Daerah Merauke, Papua Selatan, terus bersinergi bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam upaya melindungi nelayan yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.

Terakhir, sebanyak 15 nelayan Merauke, dipulangkan setelah sempat ditangkap Otoritas Australia karena melanggar batas wilayah.

Bacaan Lainnya

Pemulangan belasan nelayan asal Merauke dari Australia dilakukan secara bertahap menuju penerbangan internasional sampai di Benoa, Bali.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Merauke, Rekianus Samkakai menjelaskan, pihaknya telah siap menjemput 15 nelayan yang telah dipulangkan pemerintah Australia melalui jalur Bali.

“Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, sudah memerintahkan BPPD mengurus dan menjemput mereka (15 nelayan) sudah tiba di Bali,” ujar Rekianus Samkakai kepada wartawan, Kamis (11/07/2024).

Dikatakannya, proses pemulangan terhadap para nelayan kembali ke tanah air dari Australia, dilakukan secara bertahap sejak 6 Juli 2024.

“Saat ini sudah ada 8 nelayan yang tiba di Bali dan langsung di tampung di pangkalan KKP Benoa, Bali. Semua dalam keadaan sehat. Proses pemulangan setiap penerbangan dari Australia membawa 2 orang, ini akan berlangsung sampai 16 Juli nanti, kemudian akan bersama-sama bertolak kembali ke Merauke,” katanya.

Rekianus Samkakai menyebut, Pemkab Merauke telah menggelontorkan anggaran untuk menjemput 15 nelayan dari Bali hingga kembali ke Merauke.

“Kita berharap pihak keluarga mendukung dengan doa, sehingga proses pemulangan berjalan lancar,” tuturnya.

Diungkapkan Rekianus Samkakai, ke 15 nelayan tersebut ditangkap Otoritas Australia tiga minggu lalu.

Pemerintah Australia akhirnya memulangkan 15 nelayan ke Indonesia, sedangkan kapal para nelayan dimusnahkan.

“Sesuai informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Australia, tanggal 5 Juli para nelayan dipulangkan. Alasannya karena baru pertama kali masuk wilayah Australia, tidak diketemukan hasil tangkap satwa yang dilindungi di laut negara setempat, dan alat tangkap yang ada di kapal adalah alat tangkap jaring biasa,” tukasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *