BPJAMSOSTEK Cabang Jayapura: 98 Badan Usaha Tak Tertib Bayar Iuran

BPJAMSOSTEK Cabang Jayapura pada penyelengaran rapat koordinasi. (ANTARA/HO- HUMAS BPJAMSOSTEK Cabang Jayapura)

Metro Merauke – BPJAMSOSTEK Cabang Jayapura menyebutkan ada 98 badan usaha atau perusahaan di Papua yang tidak tertib dalam pembayaran iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura I Ketut Arja Laksana di Jayapura, Sabtu, mengatakan total nilai tunggakan mencapai Rp1,5 miliar dengan jumlah tenaga kerja 1.800 orang.

“Tunggakan iuran di atas enam bulan dan masing-masing berada atas Rp10 juta,” Katanya.
Menurut Arja Laksana, jika terjadi tunggakan maka pihaknya akan dianggap tidak cepat dalam pembayaran santunan.

Bacaan Lainnya

“Apabila terjadi risiko pada pekerjaan mereka prosesnya akan lambat padahal perusahaan tidak tertib membayar iuran,” ujarnya.
Saat ini pihaknya telah menggandeng balai pengawas tenaga kerja guna mengantisipasi permasalahan yang ditimbulkan dari perusahaan yang tak patuh itu.
“Kami sudah melakukan pembinaan, sudah bersurat ke perusahaan tersebut, bahkan sudah mengunjungi mereka,” katanya lagi
Dia meminta perusahaan agar tertib administrasi dengan membayar iuran tepat waktu, mendaftarkan tenaga kerjanya secara keseluruhan serta melaporkan upah secara benar sehingga para pekerja akan mendapatkan haknya apabila terjadi risiko saat bekerja. (Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *