Metro Merauke – Karantina Papua Selatan melalui Satpel Bandara Mopah melakukan penahanan 2 kilogram gelembung ikan tidak berdokumen di Kargo Bandara Mopah, Selasa (15/10/2024).
Pejabat Karantina Ikan, Dicky Roland Tutkey menjelaskan, awal mula penahanan saat ditemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman melewati mesin x-ray yang dijaga oleh Avsec Bandara.
Selanjutnya, untuk memastikan kebenaran isi, paket dibuka dengan disaksikan perwakilan jasa pengiriman, Avsec Bandara, Kopasgat, KP3 Udara, BKSDA Wilayah I Merauke.
“Hasilnya, betul terdapat gelembung ikan sebanyak 2 kilogram yang akan dikirim ke Batam. Dalam keterangan barang tertera “makanan ringan”, di sini terungkap modusnya tidak sesuai dengan isinya. Media pembawa saat ini ditahan di kantor,” jelas Dicky.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono mengatakan, Karantina tidak segan-segan untuk melakukan penahanan terhadap media pembawa yang melanggar aturan Karantina.
“Kita tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan. Mau banyak maupun sedikit yang dilalulintaskan, perlu diambil tindakan. Ini berguna agar masyarakat patuh terhadap aturan Karantina,” tegas Cahyono. (Nuryani)