Metro Merauke – Ketua Kelompok Khusus atau Poksus DPR Papua, John NR Gobai mengapresiasi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Apresiasi itu disampaikan John Gobai, sebab para pihak itu merespons permintaan rapat dengar pendapat (RDP) pihaknya dengan berbagai pihak, membahas perlunya ada peraturan yang mengatur tugas dan kewenangan anggota DPR Papua dan Papua Barat dari daerah pemilihan serta pengangkatan yang kini menjadi daerah otonomi baru (DOB).
John Gobai mengatakan, dengan Undang-Undang Daerah Otonom Baru, diatur DPR Papua dan DPR Papua Barat hanya melakukan tugas pada provinsi induk, yaitu di delapan kabupaten di Papua dan beberapa kabupaten di Papua Barat.
Namun secara politik, tentu ini merugikan anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat, yang berasal dari daerah otonom baru.
“Melalui surat dan lobi-lobi sejak, 1 Februari 2023, usai menghadiri RDPU dengan Komisi IV DPR RI terkait tailing Freeport, kami berhasil mendorong adanya RDP dan raker di Komisi II DPR RI,” kata John Gobai, Rabu (22/03/2023).
Menurutnya, RDP kemudian menghasilkan kesimpulan dibuatnya sebuah peraturan untuk memungkinkan anggota DPR papua dan Papua Barat yang berasal dari DOB untuk tetap dapat melaksanakan tugas pada daerah otonom baru, yang merupakan daerah pemilihan mereka pada Pemilu 2019, dan untuk menyongsong pemenangan pada Pemilu 2024.
“Lebih dari itu, adalah kampung asal leluhur kami. Termasuk usulan daerah otonom baru untuk kabupaten di Tanah Papua, syukur kemarin telah disampaikan oleh para gubernur dan DPR Papua dan Papua Barat,” ucapnya.
Pihaknya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, anggota DPR RI Dapil Papua, Komarudin Watubun, yang selalu mendengar dan membaca pesan singkat pihaknya dan menindaklanjuti surat permohonan RDP.
“Kepada Mendagri RI, Bapak Tito Karnanian dan Wamendagri RI, Bapak John Wempi Wetipo, kami sempat jumpa dan bersalaman serta menyampaikan langsung harapan kami, kurang lebih 2 Menit. Usai RDP di Komisi II DPR RI dan langsung memerintahkan bawahannya mengadakan rapat dan merumuskan draf peraturannya,” ujarnya. (Redaksi/Arjuna)
















































