Metro Merauke – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta membuat peraturan, yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab anggota DPR Papua (DPRP) dan anggota DPR Papua Barat (DPRPB) dari daerah otonomi baru baik di dua provinsi itu.
Adanya peraturan ini dianggap penting bagi legislator Papua dan Papua Barat dalam pelaksanaan tugasnya, sampai dengan berakhirnya masa jabatan mereka pada tahun 2024.
Sebab sebagian besar anggota DPR Papua dan Papua Barat daerah pemilihan mereka kini menjadi provinsi sendiri setelah pembentukan provinsi baru, hasil pemekaran di Papua dan Papua Barat.
Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sedangkan hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat adalah Papua Barat Daya.
Permintaan adanya peraturan itu dibacakan ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia usai memimpin rapat kerja dengan Kemendagri dan tiga penjabat Gubernur, Plh Gubernur Papua dan anggota DPR papua dan Papua Barat di ruang rapat Komisi II DPR RI di Jakarta, 20 Maret 2023.
Anggota DPR Papua, John NR Gobai pun mengapresiasi sikap Komisi II DPR RI itu. Sebab menurut Ketua Kelompok Khusus DPR Papua tersebut, sesuai UU Nomor 30 t
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah mempunyai hak diskresi.
Untuk itu, harus diatur dalam sebuah payung hukum, atas sebuah kondisi kekosongan hukum. Dalam hal ini harus diatur bahwa DPR Papua periode 2019-2024, tetap dapat melakukan pengawasan, kunjungan kerja dan tugas dewan lainnya pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah otonom baru, sampai dengan masa jabatannya berakhir.
“Tentu konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPRP dan DPRPB harus disiasati, karena adanya daerah otonom baru dan dibuat sebuah payung hukum oleh pemerintah. Apalagi pada 2023 dan 2024 adalah tahun politik, anggota dewan harus membangun komunikasi terus dengan konstituennya,” kata John Gobai, Rabu (22/03/2023).
Katanta, dalam Ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MD3, UU Nomor 21 tahun 2001 Jo UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban, yakni mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, keuangan dan administratif.
“Terkait dengan kewajiban anggota DPRD di atur antara lain, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” ucapnya.
John Gobai berterimakasih karena Komisi II DPR RI, telah menjawab usulan pihaknya dengan menggelar raker bersama pemerintah.
Untuk itu, pemerintah Perlu membuat payung hukum agar anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat dari DOB tetap melaksanakan kewajibannya di DOB sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai dengan SK Mendagri.
“Termasuk soal pembiayaannya, bahwa DOB wajib membiayai Anggota DPRP dan DPRPB termasuk memasukan pokir dalam program kerja DOB. Pengaturan lain adalah bahwa anggota DPRP dan DPRPB dari DOB tetap mendapat hak keuangan dan protokoler sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan di provinsi induk,” ujarnya. (Redaksi/Arjuna)
















































