Komisioner KPU Sarmi Disidang DKPP Atas Dugaan Meloloskan Paslon dengan Suket Palsu

Suasana sidang DKPP terhadap empat komisioner KPU Sarmi

Metro – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKKP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sarmi, Papua.

Sidang perkara dengan nomor 156-PKE-DKPP/V/2025 itu berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (31/07/2025).

Bacaan Lainnya

Sidang dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu itu diadukan oleh Jemmi Esau Maban, yang memberi kuasa kepada Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut.

Para teradu adalah Yohanis Richard Yenggu, Arris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman dan Muh. Sadam Rengiwur.

Keempat teradu diadukan dengan pokok aduan telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati yang diduga menggunakan surat keterangan atau suket palsu sebagai syarat pencalonan pada Pilkada 2024.

Sidang dipimpin Majelis DKPP yang terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/Anggota DKPP),  Petrus Irianto (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur masyarakat), Abdul Hadi (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur KPU) dan Haritje Latuihamallo (Anggota Majelis/TPD Prov. Papua unsur Bawaslu).

Yansen Marudut selaku kuasa hukum Jemmi Esau Maban mengatakan, sidang kali ini cukup menarik karena komisioner KPU Sarmi sebagai teradu, mungkin tidak menyangka masih ada pengaduan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik.

“Kenapa kami melaporkan komisior KPU Sarmi,  karena mereka sebagai penyelenggara, kami menduga adanya syarat administrasi untuk pencalonan dari bupati 01 diduga palsu,” kata Yansen usai sidang.

Menurut Yansen, pihaknya menemukan ada kejanggalan- kejanggalan yang mencurigakan, sehingga dilaporkan hingga ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri kemudian melimpahkannya ke Polda Papua. Polda Papua pun sudah melakukan kajian, dan dari situlah terbongkar bahwa ada dobel surat keputusan dari Pj bupati. 

“Terungkap dari fakta persidangan bahwa surat tertanggal 16 Agustus 2024  yang di tandatangani oleh Pj Bupati Sarmi Iman Djuniawal kemudian dilakukan perubahan tanggal  3 September 2024. Akan tetapi pada saat pendaftaran, SK  bupati yang didaftarkan sebagai persyaratan bakal calon kepala daerah, adalah SK tanggal 16 Agustus 2024,” katanya.

Harusnya, lanjut Yansen, KPU Sarmi melakukan kroscek kepada semua pihak, tidak hanya kepada pihaknya saja.

“Kan selama ini yang dibahas hanya ijazah, ijazah tapi persyaratan utama malah KPU tidak melakukan kroscek, mereka hanya berdalil bahwa dari pihak 01 sudah mengapload silon dan mereka cek disitu. Padahal tidak seperti itu, yang namanya SK harus dikonfirmasi ke pihak pihak semuanya,” ujarnya.

Katanya,  pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjelaskan semuanya, sehingga terkuak ada dua surat keterangan. Pihaknya pun telah menanyakan apakah SK pertama telah dicabut, dan apakah sudah dilakukan pengupdatean data. 

“Kan kalau seandainya kita mau mencalonkan itu berarti semua harus jelas di silon, informasinya harus valid, jadi kami rasa KPU tidak melakukan tugasnya dengan baik, malah mereka berdalil dengan hal hal yang lain, tidak ada terdaftar di MK dan sebagainya, itu tidak ada urusannya,” ucapnya.

Namun lanjut Yansen, para teradu tidak melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak. Ia pun menduga KPU Sarmi sejak awal berpihak pada pasangan calon tertentu.

“Semoga majelis DKPP bisa terbuka karena tadi sudah ditanyakan semua, di konfirmasi semua, bahwa KPU tidak melakukan kajian  dengan baik dan Bawaslu juga hanya sekedar pengawasan tidak melakukan konfirmasi semuanya, itu kan harusnya kerjasama,” katanya.

Untuk itulah pihaknya mengadukan KPU, dan pihak terkait yaitu Bawaslu Sarmi serta dari Polda Papua memberikan jawaban yang sangat cukup bisa membukikan surat itu memang ada, namun digunakan pada saat yang salah.

“Disini kami menggunakan pasal 263 ayat 2 penggunaan surat yang salah (palsu). 

Sepertinya mereka tidak mengupadate, yang di silon itu bukan data yang terbaru jadi buat saya unsurnya sudah masuk, apapun hasilnya pasti kami  laporkan terkait penggunaan surat, karena surat itu belum dicabut kalau memang mau dicabut berarti harus diupdate,” ucap Yansen.

Setelah persidangan ini, lanjut Yansen diberikan kesempatan dua hari untuk kesimpulan.

“Intinya kami berharap, majelis DKPP memberikan peringatan keras, karena itu dasar, dasar sekali kalau dari dasar saja tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik, malah mencari-cari yang lain, buat kami lebih baik ganti, kenapa tidak, itu kan pembelajaran,” tegasnya. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *