Metro Merauke – Teka teki penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Selatan belum terjawab. Gubernur Apolo Safanpo menyebut penetapan Sekda definitif menjadi kewenangan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Jadi, kita tunggu saja keputusan Presiden Prabowo,” kata Gubernur Apolo Safanpo, Kamis (31/07/2025).
Ia menyebut, Presiden memiliki hak prerogatif kapan saja bisa digunakan, tidak bisa menargetkan waktunya.
Gubernur Apolo menjelaskan, jabatan Sekda itu jabatan esalon I setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) dan deputi di kementerian dan lembaga.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk esalon I menjadi kewenangan presiden, ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
“Surat keputusan (SK)-nya bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,” katanya.
Setiap SK presiden, lanjut dia, ada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari 7-10 menteri yang ditunjuk oleh presiden.
“Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) sudah masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet,” terangnya.
Gubernur Apolo menambahkan, terkait Sekda definitif, apapun yang diputuskan oleh presiden, itu yang akan dilaksanakan. (Nuryani)















































