Metro Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Hal tersebut ditegaskan dengan digelarnya Forum Tematik Kelompok Rentan Pra Musrenbang (Fortembang) sekaligus peluncuran Panduan Fortembang, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 ini dibuka Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, yang diwakili Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Agustinus Joko Guritno, ditekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di provinsi bungsu ini harus berlandaskan prinsip Open Government—terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
”Prinsip ini menuntut agar perencanaan pembangunan tidak lagi bersifat tertutup, melainkan memberikan ruang nyata bagi masyarakat untuk terlibat aktif. Keterlibatan kelompok rentan—termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat—harus menjadi bagian integral di setiap tahapan,” tegas Guritno.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), menjadi krusial mengingat Papua Selatan merupakan bagian dari wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN). Partisipasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memantau agar pembangunan berjalan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Peluncuran Panduan Fortembang dinilai sebagai langkah transformatif. Guritno menyadari tantangan selama ini di mana partisipasi masyarakat seringkali hanya bersifat prosedural atau seremonial.
”Panduan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis. Kami ingin memastikan aspirasi masyarakat terintegrasi langsung ke dalam kebijakan dan penganggaran daerah secara nyata,” ujarnya.
Fortembang diharapkan dapat merumuskan isu-isu prioritas yang akurat dan kontekstual, yang nantinya akan dibawa sebagai rekomendasi strategis dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 mendatang.
Dikatakan, penguatan peran kelompok rentan ini didasari oleh payung hukum yang kuat, mulai dari PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hingga instruksi terbaru melalui Surat Edaran Kemendagri per 27 Januari 2026 mengenai panduan partisipasi kelompok rentan.
”Sebagai provinsi baru, kami berkomitmen memastikan pembangunan daerah dilaksanakan secara adil dan berpihak pada kelompok rentan serta OAP. Seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi inklusif ini,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Jejaring Masyarakat Adat (Jerat) Papua, Jimmy Giay, mengatakan, suara komponen masyarakat perlu untuk didengar dan tidak sekedar menjadi objek pembangunan.
Jerat Papua menilai selama ini Musrenbang menjadi ritual prosedural tanpa makna nyata. Sebenarnya lapisan masyarakat perlu partisipasi dengan memberikan ruang berbicara yang aman bagi kelompok rentan, jaminan bahwa asprasi mereka benar-benar masuk dalam perencanaan hingga pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
“Dengan hadirnya Fortembang kita memulai babak baru, sebuah komitmen bahwa harus memulai pembangunan yang direncanakan bersama rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tutur Jimmy Giay. (Nuryani)
















































