Metro – Perwakilan kursi pengangkatan di DPR Papua Tengah menempati salah satu unsur pimpinan di lembaga itu, sebagai Wakil Ketua IV periode 2024-2029, dan telah dilantik pada Kamis (12/06/2025).
Perwakilan anggota DPR Papua Tengah yang dipercayakan menempati unsur pimpinan itu adalah John NR Gobay.
John Gobay mengatakan, adanya unsur pimpinan DPR Papua Tengah dari kursi pengangkatan merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus dan Peraturan Pemerintah atau PP.
Kedua payung hukum ini mengamanatkan anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan dapat menduduki unsur pimpinan dan membentuk fraksi sendiri yang disebut Kelompok Khusus atau Poksus.
“Itu sudah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Otsus Papua yang berbunyi anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan berhak menjadi salah satu pimpinan DPR Papua,” kata John Gobay melalui panggilan teleponnya, Jumat (13/06/2025).
Katanya, semasa masih menjabat anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, sebelum pemekaran Provinsi Papua menjadi empat provinsi, pihaknya telah memperjuangkan agar ada perwakilan kursi pengangkatan yang menempati unsur pimpinan DPR Papua.
“Ibarat kebun yang kita buat, tentu kita dapat mengambil ubinya, Tuhan Maha mengetahui, apa yang sudah kami kerjakan. Kami berjuang untuk satu ayat, agar kursi pengangkatan membentuk fraksi yang namanya kelompok khusus dan menempati unsur pimpinan. Lalu kami tidak tempati?” ucapnya.
“Tuhan Maha Besar, Maha Mengetahui, telah memakai teman-teman memilih saya dan memakai orang-orang baik mendukung saya,” kata Gobay lagi.
Selain itu, John Gobay mengatakan regulasi atau peraturan daerah (perda) merupakan salah satu fondasi untuk Provinsi Papua Tengah kedepan.
“Saya sependapat dengan pernyataan Gubernur Papua Tengah, kami [mesti] meletakkan fondasi [untuk Provinsi Papua Tengah]. Tentu fondasinya adalah regulasi daerah sebagai patokan,” ujarnya.
Gobay yang pernah menjabat sebagai anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan periode 2014-2019 dan 2019-2024, menyatakan akan tetap mendorong regulasi-regulasi daerah yang berpihak pada orang asli Papua di Papua Tengah.
Selama menjabat Ketua Kelompok Khusus dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR Papua periode 2019-2024, Gobay merumuskan dan mengusulkan sejumlah rancangan peraturan daerah atau raperda yang akhirnya disahkan sebagai perda, untuk memproteksi orang asli Papua dan kekayaan alamnya.
“Karena itu saya pastikan akan [melakukan hal yang sama di Papua Tengah] mendorong regulasi-regulasi daerah yang berpihak kepada orang asli Papua [di Papua Tengah], serta aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan hukum mereka,” ujarnya.
Sebab menurut Gobay, penting memberdayakan, memproyeksi orang asli Papua dan hak-haknya, karena itu merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua.
“Melindungi dan memberdayakan orang asli Papua, itu sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021,” ucapnya. (Arjuna)