Komisi V DPR Papua Temukan Penyabab Masalah Penyaluran Beasiswa Otsus

Tim Komisi V DPR Papua saat bertemu pihak Kemendagri membahas masalah beasiswa dari dana Otsus Papua

Metro Merauke – Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan, menemukan beberapa masalah yang diduga menyebabkan terlambatnya penyaluran beasiswa dana Otonomi Khusus (Otsus), bagi 3.800 anak-anak Papua yang menempuh pendidikan di dalam dan luar negeri.

Anggota Komisi V DPR Papua, Yohanis L Romsumbre mengatakan, beberapa hal yang diduga menyebabkan terlambatnya penyaluran beasiswa Otsus itu, terungkap saat tim Komisi V DPR Papua bertemu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bacaan Lainnya

Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Kepala Sub Bidang Wilayah lV Kemendagri, Jakarta pada Selasa (21/02/2023). Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua.

“Dari diskusi kami tim Komisi V DPR Papua, dengan pihak BPSDM Provinsi Papua dan pihak Kemendagri, terungkap masih ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh BPSDM, sesuai form isian data yang dibutuhkan. Ini sesuai surat Kemendagri Nomor 900.1.1/3025/Keuda tertanggal 20 Februari 2023,” kata Yohanis Ronsumbre melalui panggilan teleponnya, Rabu (22/02/2023).

Katanya, memang ada masalah administrasi yang sebelumnya tidak terakomodir secara baik. Masalah ini umumnya terjadi sebelum 2017. Misalnya beberapa kerjasama dengan pihak kampus sebelumnya, tidak didasari nota kesepakatan atau MoU dengan pemerintah daerah.

Justru pihak ketiga yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, melakukan kerjasama dengan kampus-kampus tersebut. 

“Ini yang kami minta agar selanjutnya dirubah, karena kerjasama Pendidikan seharusnya antara pemerintah provinsi dengan pihak Kampus, berdasarkan MoU,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat beberapa kampus di luar negeri yang berada di satu wilayah atau negara bagian, maka MOU tersebut dapat dilakukan antara Pemprov Papua, dengan pemerintah negara bagian itu.

Kemudian diikuti atau dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara unit atau badan/dinas di Pemprov Papua yang mengelola beasiswa (BPSDM) dengan pihak kampus.

“Tidak dibenarkan pihak ketiga, apalagi swasta yang bekerja sama dengan pihak lain atas nama pemerintah daerah. Dengan asistensi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, beberapa problem administratif sudah dibenahi,” ucapnya.

Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari wilayah adat Saireri itu juga menjelaskan, mengenai data kependudukan mahasiswa penerima beasiswa Otsus, yang tidak masuk dalam dokumen secara baik.

Komisi V DPR Papua meminta Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,  menjembatani dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, agar data-data yang dibutuhkan dapat diperoleh.

Misalnya kelengkapan nomor induk kependudukan (NIK), dan data kependudukan lainnya. 

Yohanis L Ronsumbre mengatakan, Komisi V DPR Papua menemuk Kemendagri, membahas masalah keterlambatan penyaluran beasiswa Otsus ini, setelah perwakilan orangtua mahasiswa mengadu ke komisi itu, Senin (20/02/2023).

Langkah ini sebagai tindaklanjut Komisi V atas pengaduan perwakilan orangtua penerima beasiswa.

“Perwakilan orangtua siswa/siswi 

yang dibiayai Pemprov Papua melalui program beasiswa afirmasi pendidikan bagi anak Papua, telah menyampaikan aspirasinya ke kami. Kami wajib menindakalnjutinya,” ujarnya.

Sekretaris Kelompok Khusus DPR Papua itu mengatakan, tujuan tim Komisi V bertemu pihak terkait di Kemendagri, untuk memastikan penginputan data peserta didik penerima beasiswa afirmasi pendidikan dana Otsus Papua, telah dikerjakan dan segera diserahkan oleh BPSDM kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Komisi V DPR Papua akan mendorong dan mengawal proses penyelesaian masalah yang dihadapi penerima beasiswa Otsus, agar bisa segera dipastikan berlanjut, dan pengelolaannya harus lebih baik.

“Ini menjadi komitmen kami di Komisi V DPR Papua. Masalah yang kami nilai sudah berlarut-larut ini, harus kami kawal untuk diselesaikan,” ujarnya.

Tim Komisi V DPR Papua yang bertemu Kemendagri dipimpin ketua komisi, Jack Kamasan Komboy, bersama Sekretaris Komisi V, Hengki Bayage dan anggota komisi, Yohanis L. Ronsumbre. (Redaksi/Arjuna)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *