Metro Merauke – Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan peta dasar dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penting dalam menyelaraskan penataan ruang daerah seiring dengan status Merauke sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Selatan.
Dalam sambutan tertulis Bupati Merauke yang dibacakan Kepala Dinas PUPR, Leo Patria Mogot, mengatakan penataan ruang menjadi landasan penting yang menentukan arah pembangunan Kabupaten Merauke untuk periode 2027 hingga 2047.
Langkah revisi ini merujuk pada rekomendasi Kementerian ATR/BPN atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011. Hal ini sejalan dengan penetapan Perda RTRW Provinsi Papua Selatan Nomor 1 Tahun 2024 (periode 2025–2044). Seluruh kabupaten di wilayah Papua Selatan pun diwajibkan menyesuaikan tata ruangnya agar selaras dengan regulasi tingkat provinsi.
”Merauke saat ini bukan lagi Merauke tahun 2011. Sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Selatan dengan luas wilayah mencapai 4,5 juta hektar—mencakup 20 distrik dan 179 kampung—Merauke menjadi pusat program strategis nasional di bidang ketahanan pangan dan energi, sekaligus pusat pelayanan tata kelola pemerintahan provinsi. Perubahan besar ini harus dijawab dengan penataan ruang yang matang,” tegasnya.
Pemerintah Daerah menekankan bahwa penataan ruang bukan sekadar tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor. Berbagai bidang, mulai dari pertanian, perikanan, kehutanan, perhubungan, kesehatan, pendidikan, pariwisata, hingga perumahan—membutuhkan kepastian ruang. Tanpa penataan bersama, tumpang tindih lahan dan hambatan pembangunan berpotensi terjadi di masa depan.
Ada empat poin utama yang menjadi penekanan dalam penyusunan revisi RTRW ini. Pertama Keselarasan Visi, rencana tata ruang harus sejalan dengan visi Merauke yang sejahtera, maju, damai, lestari, adaptif, adil, dan berlanjut.
Kedua Keseimbangan Lingkungan, pemanfaatan ruang untuk pangan, energi, dan investasi wajib memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan, termasuk aspek mitigasi bencana banjir dan genangan.
Tiga, Penghormatan Gak Adat. Menghormati keberadaan serta hak-hak masyarakat adat Marind, sehingga RTRW menjadi sarana yang melindungi masyarakat adat. dan rencana realistis, mengingat keterbatasan fiskal daerah, perencanaan harus prioritas, realistis, serta membuka ruang kerja sama dengan pemerintah pusat, provinsi, maupun pihak swasta.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir diimbau untuk membawa data resmi dan rencana program sektor masing-masing. Data yang akurat pada tahap FGD selama dua hati ini dinilai sangat menentukan ketepatan arah kebijakan pembangunan Merauke selama dua dekade mendatang.
Hasil dari FGD ini nantinya akan menjadi bahan masukan untuk kegiatan konsultasi publik selanjutnya yang melibatkan unsur pemerintah provinsi, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, LSM, dan media massa. (Nuryani)













































