FJPI Papua Minta Berbagai Pihak Dampingi Wartawati Korban Dugaan Pelecahan

Ilustrasi kekerasan terhadap Jurnalis perempuan - tirto.id

Metro Merauke – Forum Jurnalis Parempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Papua, meminta berbagai pihak,  mendampingi seorang wartawati di Kota Jayapura yang diduga menjadi korban pelecehan verbal.

FJPI Papua meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, organisasi pers di Papua, dan perusahaan media tempat korban bekerja memberikan pendampingan.

Bacaan Lainnya

Seorang jurnalis perempuan di Kota Jayapura, Papua berinisial E diduga dilecehkan secara verbal oleh oknum warga, di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/02/2022).

Ketika itu korban hendak meliput sidang pembacaan dakwaan terhadap Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yaimo, karena ditugaskan oleh perusahaan media tempatnya bekerja.

Saat berjalan menuju ruang pengadilan, korban diteriaki seseorang yang diduga massa dari terdakwa dengan mengatakan “Sini, sa perkosa ko (sini, saya perkosa kamu).”

Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi dalam keterangan pertulisnya mengatakan, apa yang dialami E adalah pelecahan verbal harassment atau pelecehan seksual lewat ucapan, yang dengan sengaja dimaksudkan melecehkan perempuan.  

“Pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan. Untuk itu, FJPI Papua mendesak, hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan,” kata Cornelia.

Menurutnya, FJPI Papua mengutuk perbuatan pelecehan terhadap jurnalis perempuan, yang sedang menjalankan tugasnya.

“FJPI Papua mendesak, terduga pelaku diproses hukum sebagai efek jera, dan edukasi bagi semua pihak agar menghormati jurnalis perempuan,” ucapnya.

Sementara itu, korban E mengatakan ia tidak menyangka akan mendapat perlakuan seperti itu.
“Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia,” kata E.

Ia memastikan mengenali ciri ciri terduga pelaku yang meneriakinya, dengan kata kata tak pantas.
“Pelaku memakai topi. Saya ingin melaporkan kasus ini sampai proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal. Semoga polisi bisa mengusut tuntas,” ucapnya.

Salah satu kuasa hukum Victor Yeimo, Anum Siregar menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, menurutnya tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Saya sudah teruskan ke teman-teman penasihat hukum, yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut,” kata Anum. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *