Ketua Poksus DPRP Mediasi Pertemuan Pengusaha OAP dan BBPJJ Papua

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua (Poksus DPRP), John NR Gobai memediasi pertemuan pengusaha asli Papua (OAP) dari Kabupaten Nabire, dengan Balai Besar Pembangunan Jalan dan Jembatan (BBPJJ) Wilayah XVIII Kementerian PUPR Provinsi Papua, serta sejumlah pihak pada Selasa (18/01/2022)

Metro Merauke – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua (Poksus DPRP), John NR Gobai memediasi pertemuan pengusaha asli Papua (OAP) dari Kabupaten Nabire, dengan Balai Besar Pembangunan Jalan dan Jembatan (BBPJJ) Wilayah XVIII Kementerian PUPR Provinsi Papua, serta sejumlah pihak pada Selasa (18/01/2022).

John Gobai mengatakan, buntut aksi pengusaha konstruksi OAP di Nabire beberapa hari lalu, sejumlah pengusaha konstruksi OAP berangkat dari Nabire ke Jayapura, Selasa (18/01/2022).

Bacaan Lainnya

Iapun memediasi para pengusaha itu bertemu Kepala BBPJJ Wilayah XVIII Papua, Edu Sasarari, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Papua Dr.H.Hamdi, ST.MT,  sejumlah pegawai di lingkungan BP2JK, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nabire di kantor BP2JK Kotaraja, Kota Jayapura.

Pihaknya berharap, BP2JK, menghormati Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Pasal itu menyatakan orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan mendapatkan pekerjaan, dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan, dan keahliannya.

Ini juga diatur oleh Perdasi Papua Nomor 17 Tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi, diperkuat Perpres Nomor 17 Tahun 2019. 

Perpres tersebut mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Kami berharap, dalam lelang BP2JK netral dan mengacu pada aturan yang ada. Khusus untuk Papua ada amanat Perpres Nomor 17 Tahun 2019,” kata John Gobai, usai pertemuan.

Legislator Papua melalui mekanisme pengangkatan dari daerah pengangkat wilayah adat adat Meepago itu, juga meminta adanya keberpihakan nyata kepada pengusaha OAP di Nabire.

Ini dipandang penting sebagai solusi dari aksi mereka, dan para pengusaha OAP itu tetap akan mengikuti tahapan lelang dan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. 

Akan tetapi tetap memperhatikan dan mengkongkritkan bentuk keberpihakan kepada mereka.

“Kami mohon, jangan ada istilah pengusaha langganan atau rekanan abadi. Inilah yang membuat pengusaha OAP sulit menerobos bidang pengadaan barang dan jasa konstruksi,” ucapnya.

Katanya, adanya istilah pengusaha langganan atau rekanan pribadi, membuat pengusaha OAP sulit mendapat pekerjaan. 

Meski pengusaha Papua telah ikut dalam tender-tender elektronik pengadaan dan jasa konstruksi yang berkualifikasi menengah, tetap digugurkan oleh Pokja dengan berbagai alasan.

“Ini juga terjadi diproyek APBD. Yang terlihat, terdapat kontraktor langganan. Bahkan keluarga lebih mendapat prioritas dan langganan,” ujarnya.

Seharusnya lanjut Gobai, ini menjadi perhatian semua pihak terkait. Sebab kebijakan proteksi juga  memerlukan kesadaran pengusaha pengusaha besar di Papua, sehingga mesti ada kebijakan bagi pengusaha OAP.

Bapemperda DPR Papua Akan Upaya Revisi Perdasi

Dalam pertemuan itu, John Gobai yang merupakan anggota Badan Pembentukan Petaruran Daerah (Bapemperda) DPR Papua menyampaikan, pihaknya akan berupaya mendorong revisi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua.

Suasana pertemuan yang dimediasi Ketua Poksus DPR Papua

Revisi yang akan didorong itu, yakni Perdasi Nomor 17 Tahun 2008  tentang Jasa Konstruksi, dengan memperhatikan Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Ini untuk kebutuhan hukum masyarakat, guna mengakomodir aspirasi pengusaha asli Papua, dan sebagai upaya mewujudkan keberpihakan bagi pengusaha OAP di Papua,” kata John Gobai.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar diskusi dengan berbagai pihak di Papua, termasuk pihak BBPJJ XVIII Papua, untuk mendapat masukan masukan sebelum revisi Perdasi itu difinalkan. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *