Metro Merauke – Polemik kepengurusan kembali menyelimuti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Selatan (Papsel). Sejumlah pengurus DPD KNPI Papua Selatan melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan, menuntut agar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I yang belum lama ini diselenggarakan di Merauke segera didelegitimasi atau dibatalkan.
Permintaan pembatalan ini disampaikan Sekretaris DPD KNPI Papua Selatan, Yohanes H Enongyap, didampingi Wakil Ketua I, Hidayat Baadila bersama sejumlah pengurus dan OKP lainnya dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Dikatakannya, desakan dibatalkannya Rakerda I, karena didorong kekhawatiran hal tersebut dapat memecah belah organisasi pemuda di provinsi baru. “Kami merasa perlu menyikapi secara organisasi dan tidak ada tendensi pribadi ataupun unsur-unsur lain, ” tuturnya.
Sekretaris KNPI Papua Selatan menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan organisasi. Ia berharap Ketum DPP KNPI dapat bertindak tegas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami meminta Ketua Umum KNPI segera mendelegitimasi hasil Rakerda I KNPI Papua Selatan yang dilaksanakan di Merauke 14-15 November lalu,” kata Yohanes, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, pelaksanaan Rakerda pertama yang berlangsung pertengahan November merupakan kegiatan yang inkonstitusional, melanggar AD/ART KNPI.
“Kita bersinergi terhimpun di KNPI untuk merajut kebersamaan dalam berorganisasi pemuda. Melihat dinamika ini kita perlu ambil sikap agar organisasi ini bisa berjalan sesuai marwah dan ini pun sebagai harapan semua pemuda untuk bisa berkolaborasi dalam wadah KNPI untuk menjadi jembatan kita bekerjasama menjadi agen perubahan di Papua Selatan,” terangnya.
Ditambahkan Wakil Ketua I, Hidayat Baadila, Panitia yang dibentuk dalam Rakerda I dinilai tidak ada legitimasi SK nya.
“Kami (pengurus) dilantik tahun kemarin dengan jumlah ratusan orang pengurus, lalu kegiatan kemarin hanya sekitar se puluhan saja yang hadir ini sangat tidak mewakili pengurus DPD KNPI yang ada,” katanya.
Lalu, tambahnya, Rakerda dilaksanakan tanpa koordinasi yang baik di tingkat DPP maupun pengurus harian DPD KNPI Papua Selatan yang memiliki mandat yang sah. “Memang ada pengurus DPP yang datang, tapi itu pribadi bukan utusan organisasi,” bebernya.
Menyikapi persolaan tersebut pengurus DPD KNPI mengajukan protes dan berharap agar Ketua Umum Ryano Panjaitan dapat segera mengambil langkah pembatalan dan masalah konstitusional ini. (Nuryani)
















































