Metro Merauke – Masyarakat baru-baru ini dikejutkan dengan informasi penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait alasan di balik kebijakan tersebut serta solusi bagi masyarakat terdampak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif per 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran jaminan kesehatan lebih tepat sasaran.
Meskipun dinonaktifkan, Rizzky menegaskan bahwa peserta masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status JKN mereka dengan memenuhi kriteria berikut:Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang baru dinonaktifkan pada Januari 2026.
Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Bagi peserta yang memenuhi kriteria di atas, proses pengaktifan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, bukan langsung ke BPJS.
“Lapor ke Dinas Sosial membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Usulan ke Kemensos:Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial. Dan jika lolos verifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan tersebut sehingga layanan kesehatan bisa diakses kembali,” terangnya.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan selagi sehat agar tidak terkendala saat membutuhkan penanganan medis mendadak.
Khusus bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan mengalami kendala kepesertaan, Rizzky menyarankan untuk segera menghubungi petugas BPJS SATU! atau petugas PIPP yang nama dan nomor kontaknya terpampang jelas di ruang publik rumah sakit.
“Kami harap masyarakat meluangkan waktu sejenak untuk mengecek status JKN-nya. Jika nonaktif, segera urus agar hak akses layanan kesehatan tetap terjamin,” pungkas Rizzky. (Nuryani)















































