Metro – Legislator Papua Tengah, Thobias Bagubau, S.IP mengingatkan Bupati Mimika, Johannes Rettob untuk selalu berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa terkait dividen PT Freeport Indonesia atau PTFI.
Thobias Bagubau yang sebelum terjun ke dunia politik merupakan Ketua Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Wolani, Mee, dan Moni (LPMA Swamemo) itu mengatakan, Gubernur Papua Tengah dan Bupati Mimika melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS PT. Papua Divestasi Mandiri, membahas tentang langka-langka tindak lanjut dividen PT. Freeport, Rabu (26/11/2025).
Namun politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menilai, Bupati Mimika terkesan jalan sendiri, tanpa berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah.
Karenanya, sebagai anggota DPR Provinsi Papua Tengah dengan tegas Thobias Bagubau meminta kepada bapak Bupati Mimika untuk menghargai dan berkoordinasi baik dengan Gubernur Papua Tengah.
“Harus diingat bahwa Kabupaten Mimika berada dalam wilayah pemerintahan Provinsi Papua Tengah, dan sesuai Keputusan pembentukan Provinsi Papua Tengah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022 yang disahkan pada tanggal 25 Juli 2022,” kata Tobias Bagubau melalui panggilan teleponnya, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, UU ini menetapkan bahwa Papua Tengah dibentuk sebagai Provinsi otonom khusus di dalam NKRI yang dimekarkan oleh Provinsi Induk Papua dan beribu kota di Nabire. Papua Tengah mencakup delapan kabupaten, yaitu Nabire, Mimika, Puncak Jaya, Paniai, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
“Terkait dengan hal -hal yang berhubungan dengan kepemilikan Saham yang beroperasi dengan PT Freeport di wilayah Provinsi Papua Tengah, harus melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam hal ini gubernur dan DPR Papua Tengah, karena itu akan berhubungan dengan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tengah secara khusus dan Papua secara Umum,” ujarnya.
“Sekali lagi, saya minta bapak Bupati Mimika berkoordinasi baik dengan bapak Gubernur Papua Tengah terkait Kepemilikan saham [perusahaan tambang yang] beroperasi di Tembagapura, Mimika,” ucapnya lagi.
Thobias Bagubau juga meminta kepada pemerintah pusat bahwa Pemerintah Provinsi Papua sebagai induk dari lima provinsi lain di Tanah Papua untuk saling menghargai apa yang sudah tetapkan dalam UU dan berkoordnasi baik sesama gubernur se-Tanah Papua, sehingga tidak terjadi miss komunikasi dan hal -hal yang tidak diinginkan yang akan bertentangan dengan UU.
Selain itu, ia mengingatkan perusahan-perusahan yang beroperasi di Provinsi Papua Tengah untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan mengikuti kepengtingan-kepentingan tertenu yang merugikan orang asli Papua.
“Saya melihat bahwa ini ada kepentingan tertentu yang mau coba masuk merusakan hubungan baik antara provinsi di Tanah Papua. Karena itu, mari kita saling koordisisai dengan baik, dan sama- sama membangung Tanah Papua,” kata Thobias Bagubau. (Arjuna)















































