Metro Merauke – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI menyatakan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia, masih mengalami ketidakadilan, terutama dalam mempertahankan hak-haknya.
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan selama ini pihaknya sudah berulang kali mengingatkan penegak hukum, terutama kepolisian bersikap netral apabila ada sengketa antara masyarakat adat dengan pemodal.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Taufan Damanik ketika dialog umum saat pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura pada Senin (24/10/2022).
“Pendekatan yang kami lakukan selama ini, memberikan peringatan yang sangat tegas sebetulnya kepada pihak kepolisian Republik Indonesia (RI), untuk tidak memihak kepada salah satu [pihak] yang sedang bertikai,” kata Ahmad Taufan Damanik.
Menurutnya, tugas kepolisian adalah berdiri di tengah-tengah pihak yang bersengketa. Tidak memihak pada salah satu pihak. Akan tetapi, selama ini sikap itu belum sepenuhnya dipatuhi oleh kepolisian RI.
“Tugas mereka (kepolisian) adalah memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Bukan memihak pada salah satu pihak, dalam hal ini korporasi,” ucapnya.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan, untuk TNI sangat sedikit oknum-oknum dari institusi ini terlibat konflik masyarakat adat dengan pihak lain, misalnya korporasi.
“Walaupun di beberapa kasus masih ada [oknum TNI] juga. Tapi tidak terlalu banyak. Tapi sekali lagi, mengingatkan kepada Kepolisian Republik Indonesia bersikap imparsial dalam semua konflik argaria,” ujarnya.
Masalah Utama Ketidakadilan yang Dihadapi Masyarakat Adat

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dari ratusan bahkan ribuan kasus yang ditangani pihaknya, problem utamanya adalah kebijakan atau yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.
“Ada konsesi-konsesi yang diberikan di mana-mana, bahkan di beberapa daerah, luas konsesinya melebihi luas wilayahnya. Aneh, begitulah cara kita membuat kebijakan-kebijakan. Apakah itu perkebunan, pertambangan dan lainnya.”
Komnas HAM RI juga menemukan adanya kasus pertambangan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Misalnya Undang-Undang (UU) pengelolaan pulau kecil dan pesisir.
Namun, kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pulau kecil dan pesisir itu, justru berbeda pendapat dengan kementerian lain.
Katanya, melihat situasi itu selama ini dapat disimpulkan, salah satu masalah pokoknya adalah, adanya kesan kuat aspek ekonomi menjadi pilihan utama.
“Masyarakat adatnya tidak pernah dimintai persetujuan. Antara pertimbangan ekonomi, ekologi dan HAM seringkali timpang. Kesatuan gerak dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) ini yang kita tunggu-tunggu, untuk mengubah cara berpikir kita bernegara,” kata Ahmad Taufan Damanik. (Redaksi/Arjuna)
















































