BMP Mendukung Putusan MK Terkait Sengketa Pilgub Papua

Ketua Umum BMP Pusat, Max Abner Ohee (kelima dari kanan) bersama para pengurus BMP saat memberikan keterangan pers

Metro – Barisan Merah Putih Republik Indonesia atau BMP menyatakan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2024.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum BMP Pusat, Max Abner Ohee bersama jajaran pengurus BMP di Rumah Kebangsaan di Batas Kota, Waena, Kota Jayapura, Papua pada Jumat 28 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Katanya, BMP mendeklarasikan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

“BMP Papua mendukung pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar berjalan dengan aman dan damai,” kata Max Abner Ohee.

Max Abner Ohee yang juga Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua itu menegaskan, BMP juga menolak penyebaran berita hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dalam Pilgub Papua

“[BMP] mengajak seluruh masyarakat Papua, untuk datang ke tempat pemungutan suara atau TPS menggunakan hak pilihnya, dalam pemungutan suara ulang Pilgub Papua, guna menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun mendatang,” ucapnya.

Ketua BMP RI Pusat, Max Abner Ohee (kedua dari kanan) bersama pengurus BMP

Barisan Merah Putih juga mendukung penyelenggara pemilu di Papua untuk bekerja independen dan transparan dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Papua.

“[BMP] mendukung kerja independen dan transparan penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, Polri, dan TNI dalam menyukseskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gubernur di Provinsi Papua,” kata Max Abner Ohee. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *