Berikan Keterangan di MK, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Saat Pilkada Nduga

Koordinator Divisi Bawaslu Nduga, Kelion Giban saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 30 Januari 2025.

Metro – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan menyatakan selama masa kampanye hingga penetapan perolehan suara pilkada Nduga, tidak ada temuan pelanggaran. 

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Bawaslu Nduga, Kelion Giban saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 30 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Agenda sidang itu ialah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. 

Kelion Giban dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi, Suhartoyo itu mengatakan Bawaslu Nduga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan menemukan adanya dugaan pelanggaran selama tahapan pilkada Nduga hingga penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. 

“Tidak ada rekomendasi Bawaslu [terkait dugaan pelanggaran dalam pilkada Nduga dan tidak ada laporan, tidak ada temuan],” kata Kelion Giban. 

Selain itu menurutnya, terkait dengan beberapa dalil pokok permohonan yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Nduga, nomor urut 01 Nama Gwijangge-Obed Gwijangge sebagai pemohan, di antaranya menyatakan terdapat selisih perolehan suara pemohon disebabkan adanya intimidasi oleh lembaga adat, pimpinan parpol, tim sukses paslon nomor urut 02, dan adanya peran ASN di tingkat TPS mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon tertentu, Bawaslu tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran itu. 

“Terhadap dalil pemohon, Bawaslu Nduga tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran dan atau [adanya] laporan berkaitan dengan dalil tersebut,” ucapnya. 

Menanggapi dalil permohohan mengenai selama proses tahapan kampanye dan rekapitulasi suara, pernah memasukkan surat penanganan pelanggaran ke Bawaslu sebanyak empat kali, Bawaslu Nduga juga membantah hal itu. 

“Bawaslu Nduga menyatakan tidak pernah menerima dugaan pelanggaran yang diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon dan tidak pernah mengeluarkan  tanda terima,” ujar Kelion Giban. 

KPU Nduga menetapkan pasangan nomor urut 02, Dinar Kelnea-Yoas Beon sebagai pemenang pilkada Nduga 2024 dengan perolehan suara 51.815 atau 52,88 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 01, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge (NAMED) hanya memperoleh 46.167 ribu suara atau 47,12 persen, selisih 5.648 suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebanyak 97.982. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *