MK Gugurkan Permohonan PHPU Gubernur Papua Selatan

Ilustrasi

Metro – Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Gubernur Papua Selatan, gugur.

Ketetapan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Selasa, 04 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Ketetapan ini diputuskan setelah sembilan hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH), pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

Perkara pemilihan Gubernur Papua Selatan diajukan diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan terdaftar di MK dengan nomor Perkara Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

“Gugur,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, 

Sebelum pengucapan ketetapan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.

Pemilihan Gubernur Papua Selatan diikuti oleh empat pasangan calon, yakni nomor urut 01 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo, nomor urut 02 Nikolaus Kondomo-H Baidin Kurita, nomor urut 03 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, dan nomor urut 04 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa.

Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara, Nikolaus Kondomo-H Baidin Kurita meraih 12.656 suara, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak meraih 68.991 suara, dan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih 139.580 suara. (*)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *